Sementara itu, ditambahkan Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sukardi, S.Sos mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat terkait penyusunan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Tengab.
Dari rapat yang telah dilaksanakan telah ditetapkan jika pengeluaran biaya kampanye setiap Paslon maksimal sebesar Rp 34,4 miliar dan tidak boleh lebih.
“Sudah kita sepakati bersama jika biaya kampanye maksimal sebesar Rp 34,4 miliar dan tidak boleh lebih. Semua sesuai kesepakatan bersama 3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati,” ujarnya
Kategori :