KORANRB.ID - Apa yang dilakukan Gatal (19) ---bukan nama sebenarnya--- warga Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang memang sudah kelewatan.
Pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur, sebut saja namanya Merana (14) yang masih duduk di bangku SMP di Kabupaten Kepahiang itu, tak sekadar telah merenggut kesucian korban.
Belakangan, dari hasil pemeriksaan tim penyidik Unit PPA Polres Kepahiang pelaku juga menyertai aksinya dengan ancaman pemerasan.
Diwawancarai, Jumat, 28 September 2024 Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK melalui Kanit PPA, Aiptu. Dedi, SH menerangkan, pelaku memeras korban untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
BACA JUGA:Polisi Dalami Motif 3 Pelajar Bawa Sajam Diduga Geng Motor
BACA JUGA:6 Tahun Dalam Pelarian, Terdakwa Pemerkosaan dan Pencurian Terancam 12 Tahun
"Jumlahnya memang tak banyak, ya hanya ratusan ribu saja.
Ancamannya, kalau tidak diberi akan memberitahukan ke semua orang kalau korban sudah pernah berhubungan badan dengan pelaku. Ini dilakukannya, agar korban memenuhi keinginan pelaku," ujar Dedi.
Selama di bawah ancaman, korban hanya bisa pasrah tak berdaya memenuhi segala pemintaan pelaku.
Antara pelaku dan korban diketahui sudah berpacaran selama 1,5 tahun terakhir.
BACA JUGA:Tabrakan Mobil vs Motor dekat Danau Dendam, Pelajar SMP Patah Kaki
BACA JUGA:Ojol di Kota Bengkulu Lapor Diserang Geng Motor, Polisi Amankan 3 Orang
Sayang, hubungan tersebut lepas kendali setelah korban terbuai bujuk rayu pelaku hingga keduanya melakukan hubungan terlarang pertama kali pada Februari 2024 lalu.
Hingga kemudian, dari pengakuan korban hubungan suami istri yang dilakukan pelaku yang diketahui merupakan mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Kota Bengkulu itu sudah dilakukan tak kurang dari 10 kali.
Setiap kali menjalankan aksinya, dilakukan pelaku di rumahnya.