90 Desa Diperingatkan Pelunasan Utang Pajak Masuk Persyaratan Pencairan Dana Desa

Jumat 27 Sep 2024 - 23:22 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Patris Muwardi

ARGA MAKMUR,KORANRB.ID – Setidaknya ada 90 desa di Bengkulu Utara yang menunggak pembayaran pajak dana desa tahun 2023. Bahkan Badan Pendapatan Daerah sudah melayangkan surat teguran pertama ke desa-desa yang menunggak pajak tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si tak membantah hal tersebut. Namun untuk tahun 2024 ini ia pastikan tidak akan ada lagi desa yang menunggak pembayaran pajak dana desa.

Pasalnya, jauh-jauh hari Dinas PMD telah menegaskan ke masing-masing desa untuk segera melunasi pajak dana desa.

Bahkan item bukti pajak wajib ditunjukan oleh masing-masing desa saat akan mengajukan pencairan dana desa sesuai dengan tahapannya.

BACA JUGA:6 Tahun Dalam Pelarian, Terdakwa Pemerkosaan dan Pencurian Terancam 12 Tahun

BACA JUGA:Dalami Begal Payudara, Terduga Pelaku Tinggalkan Motor Masih Menghilang

“Maka kita yakin tahun ini tidak ada lagi tunggakan pajak daerah dari penggunaan dana desa,” terangnya.

Rahmat juga mengatakan sudah berkoordinasi dengan kecamatan terkait pajak dana desa tersebut. 

Mengingat kecamatan juga memiliki wewenang melakukan pengecekan berkas pengajuan pencairan dana desa.

Rahmat meminta kecamatan memastikan desa sudah melakukan penyetoran pajak yang dibuktikan dengan melampirkan bukti pembayaran pajak.

“Kita juga terus mengingatkan kepala desa di setiap momen acara, jangan sampai menunggak pajak,” ucapnya.

BACA JUGA:29 Sanggahan Peserta Tes CPNS Bengkulu Utara Hanya 2 Dinyatakan MS

BACA JUGA:11 Motor Pusling Dibagikan, Anggarannya Cukup Fantastis

Dinas PMD kata Rahmat lagi, terus memantau pelaksanaan pembayaran dana desa tersebut. Pembayaran pajak dana desa merupakan kewajiban pemerintah desa.

“Itu kewajiban pemerintah desa, karena setiap alokasi anggaran pembangunan terdapat pajak yang harus disetorkan,” pungkas Rahmat.

Kategori :