Di Pilkada 2024 ini sendiri, setiap Paslon memiliki 1 kali kesempatan melakukan kampanye terbuka.
BACA JUGA:Tokoh Adat Bengkulu Dukung Penuh Paslon DISUKA
BACA JUGA:Tokoh Adat Bengkulu Dukung Penuh Paslon DISUKA
Di lapangan, ketiga Paslon maupun tim pemenangan di Pilkada Kepahiang sejauh ini lebih memilih metode kampanye dengan cara pemasangan baliho atau pun tatap muka langsung ke warga dalam jumlah terbatas.
Disampaikan pula, masing-masing Paslon mendata tim kampanye yang wajib didaftarkan ke KPU Kabupaten Kepahiang.
Seluruh juru kampanye (Jurkam) setiap Paslon wajib didaftarkan ke KPU Kabupaten Kepahiang.
Jurkam harus diketahui secara jelas oleh pihak penyelenggara Pilkada, jika tidak didaftarkan tentunya Paslon dianggap melanggar aturan atau regulasi.
Selain Jurkam, Paslon juga wajib mendaftarkan secara resmi tim relawan ke KPU Kabupaten Kepahiang.
Aturan pendaftaran tim relawan ini, bisa dikatakan baru dan tak ditemukan pada proses Pilkada sebelumnya.
Saat ini KPU juga masih menunggu kedatangan logistik Pilkada yang terus berdatangan secara periodik.
Kebutuhan logistik di Pilkada Kabupaten Kepahiang mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan sebelumnya.
Yakni, sebanyak 111.615 pemilih. Jumlah DPT Pilkada Kabupaten Kepahiang erdiri dari 57.083 pemilih laki-laki dan 4.532 pemilih perempuan.
Juga ditetapkan, TPS sebanyak 284 yang tersebar di 117 desa/kelurahan di 8 kecamatan Kabupaten Kepahiang.
Dari data diperoleh, jumlah pemilih terbanyak tetap berada di Kecamatan Kepahiang dengan 37.370 pemilih.
Lalu, di Kecamatan Ujan Mas dengan 17.891 pemilih. Sedangkan jumlah pemilih paling minim, berada di Kecamatan Seberang Musi dengan jumlah 5.805 pemilih.