BACA JUGA: Jalur Hijau Masih Aman, Bawaslu Bengkulu Utara Akan Sisir APK di Zona Terlarang
“Jadi dengan ini, tidak ada lagi alasan bahwa penyandang disabilitas tidak bisa menyalurkan hak suaranya. Dan bagi masyarakat yang memiliki keluarga penyandang disabilitas, silakan datang ke TPS pada hari pemungutan suara nantinya, dan petugas kita akan melayani dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Ujang.
Ujang juga mengimbau warga agar aktif memeriksa pengumuman DPT di wilayah mereka masing-masing. Jika ada warga yang merasa belum terdaftar, mereka diharapkan segera melaporkan diri kepada petugas PPS atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau bahkan langsung ke KPU Kabupaten Rejang Lebong, agar dapat dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Dengan demikian, hak pilih seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas, tetap terjamin,” katanya.
Ujang juga mengatakan, partisipasi penyandang disabilitas dalam pemilu memiliki arti yang sangat penting bagi demokrasi. Keterlibatan mereka tidak hanya memperkuat prinsip inklusivitas, tetapi juga memberikan legitimasi yang lebih besar terhadap hasil pemilihan.
Pemilu yang inklusif memastikan bahwa suara setiap warga negara, tanpa memandang kondisi fisik atau mental, diakui dan dihargai.
“Selain itu, pemilu yang melibatkan penyandang disabilitas secara aktif juga mencerminkan kemajuan masyarakat dalam memahami pentingnya kesetaraan hak dan kesempatan. Dengan adanya fasilitasi yang baik, kelompok disabilitas dapat menjalankan hak pilih mereka secara mandiri, yang pada akhirnya meningkatkan rasa kepercayaan diri dan keberdayaan dalam kehidupan sosial dan politik,” papar Ujang.