“Namun, ada beberapa ketentuan dalam penanganan kasus, terutama terkait penyebaran berita bohong. Jika hoaks berpotensi menimbulkan konflik sosial, polisi akan segera menindaklanjuti tanpa menunggu laporan. Namun, untuk kasus pencemaran nama baik atau ujaran kebencian, tindakan hukum akan dilakukan hanya setelah ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan,” bebernya.
BACA JUGA:Derta Rohidin Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Rakyat di DPR RI
BACA JUGA:Disnakertrans Siapkan Aplikasi SIAPkerja Sebagai Upaya Turunkan Angka Pengangguran
Dengan adanya pengawasan intensif ini, masyarakat Rejang Lebong diharapkan lebih berhati-hati dalam memanfaatkan media sosial.
Peran serta publik dalam menyebarkan informasi yang benar dan bermanfaat menjadi penting demi menjaga stabilitas sosial, khususnya di tengah periode kritis menjelang Pemilu 2024.
Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan konten yang berpotensi merugikan atau berbahaya bagi ketertiban umum.
Masyarakat juga diingatkan untuk tidak sembarangan dalam membuat atau membagikan konten yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
BACA JUGA:Gelar Razia Patuh Pajak, Puluhan Kendaraan Bermotor Terjaring
BACA JUGA:Pj Bupati Ingatkan ASN Jaga Kekompakan, Pemkab Bengkulu Tengah Peringati Hari Kesaktian Pancasila
Polres Rejang Lebong berharap warga dapat menjadi lebih selektif dalam mengonsumsi dan membagikan informasi, serta selalu mengecek fakta sebelum menyebarkannya.
Patroli siber yang dilakukan bertujuan bukan untuk mengekang kebebasan berekspresi, melainkan untuk menjaga agar ruang digital tetap aman dan kondusif.
“Sebagai pengguna media sosial, ada baiknya untuk memahami bahwa semua aktivitas di dunia maya memiliki dampak yang nyata di dunia fisik. Informasi yang tersebar luas, terutama yang tidak akurat, dapat merusak hubungan sosial dan menyebabkan kerugian, baik secara personal maupun kolektif,” demikian Simanjuntak.