KORANRB.ID - KPUD Bengkulu Selatan baru saja memanggil Liaicon Officer (LO) masing-masing calon bupati dan wakil bupati Bengkulu Selatan Kamis, 3 Oktober 2024 siang.
KPU ingin memastikan jadwal kampanye akbar setiap pasangan calon yang akan berkompetensi 27 November 2024 mendatang.
Komisioner KPUD Bengkulu Selatan Mafahir mengatakan, pihaknya tidak ingin menentukan jadwal kampanye akbar masing-masing calon tanpa melibatkan LO calon.
Oleh sebab itu dirinya baru saja memanggil LO para calon terkait jadwal kampnye akbar.
BACA JUGA:Jangan Sarapan dengan Menu Makanan Berikut Ini, Jika Tak Mau Gula Darah Naik
BACA JUGA:Masa Kampanye, Bawaslu Gelar Apel Pengawasan
“Baru saja saya panggil LO nya, tapi belum putus karena kami (KPU) masih ada rakor lagi tanggal 8 Oktober 2024, terkait jadwal kampanye,” terang Mafahir saat ditemui Koranrb.id.
Dalam aturan PKPU masih kata Mafahir, jadwal kampnye akbar setiap pasangan calon dibatasi hanya satu kali. Dan kampanye akbar tersebut dapat dilakukan dilapangan terbuka, pasar, jalan, atau tempat-tempat yang representatif untuk mengumpulkan banyak massa.
“Setiap pasangan calon cuma satu kali kampanye akbar,” demikian Mafahir.
Sementara itu dana kampanye masing-masing Pasangan calon bupati dan wakil bupati Bengkulu Selatan Pilkada 2024 ini telaha disepakati KPUD dan LO yakni maksimal Rp 21 miliar.