KEPAHIANG, KORANRB.ID - Bawaslu Kabupaten Kepahiang melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), terhadap 1 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Kabawetan, M. Syarifuddin.
Yang bersangkutan memilih mundur dan di PAW sebagai anggota Panwascam meski hari pencoblosan tinggal beberapa waktu lagi, karena ingin merawat orang tua (Ortu).
Sang Ortu disebutkan, telah mengalami sakit yang berkepanjangan dan mesti mendapatkan perhatian ekstra. Di sini, Bawaslu Kabupaten Kepahiang telah menyiapkan pengganti sebagai PAW atas nama Bobi Aprizal.
Prosesi pengambilan sumpah dan janji dalam PAW Panwascam Kabawetan juga telah dilaksanakan. Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Mirzan P Hidayat, Sabtu 5 Oktober 2024 menyampaikan, PAW mesti dilakukan lantaran tahapan Pilkada terus berjalan.
BACA JUGA:Berikut 10 Rekomendasi Hotel Harga Terjangkau Kekinian di Kota Bengkulu
Pihaknya pun tak bisa memaksakan diri seorang pengawas Pemilu mulai dari tingkat kabupaten hingga desa/kelurahan, yang ingin mengundurkan diri.
"Alasannya memang ingin merawat Ortunya yang sakit. Kita juga tak bisa memaksakan, yang jelas PAW telah kita siapkan dan laksanakan," kata Mirzan.
Kepada pengganti Panwascam Kabawetan dari proses PAW, ia meminta segera bekerja sesuai dengan mekanisme yang ada. Seorang Panwascam dituntut segera bekerja ekstra, mengingat saat ini tahapan Pilkada serentak 2024 telah memasuki tahap kampanye.
"Tahapan kampanye kan sudah berjalan, tak ada waktu lagi berleha-leha. Jalankan tugas sesuai dengan fungsi dan aturan yang ada," ingat Mirzan. Dari 8 kecamatan yang ada, Bawaslu Kabupaten Kepahiang sejatinya telah melantik 24 Panwascam se-Kabupaten Kepahiang pada, 24 Mei 2024 lalu.
ke 24 Panwascam yang direkrut Bawaslu Kepahiang kali ini dijalani dari dua jalur berbeda.
BACA JUGA:Manfaat Kopi untuk Hati dan Batas Aman Konsumsinya
Yakni, jalur existing dan jalur terbuka. Ada 12 nama Panwascam jalur terbuka yakni, Jaka Santika Kecamatan Bermani Ilir, Dendi Arpendo Kecamatan Bermani Ilir, Rike Aryanti Kecamatan Kabawetan, M. Syarifuddin Kecamatan Kabawetan, Idris Afandi Kecamatan Kepahiang, Angga Anggriadi Dafri Kecamatan Merigi, Arpin Kecamatan Muara Kemumu, Perdhi Andicha Kecamatan Seberang Musi,
Amininin Sukajaya Kecamatan Seberang Musi, Bambang Aswan Kecamatan Tebat Karai, Anggi Novianto Pranata Kecamatan Tebat Karai dan Robi Nike Prowosera Kecamatan Ujan Mas.
Serta 12 Panwascam dari jalur existing yakni, Sandes Syahputra Kecamatan Kepahiang, Ruslan Efendi Kecamatan Kepahiang, Andi Candra Kecamatan Merigi, Andriani Kecamatan Merigi, Kaludin Kecamatan Ujan Mas, Risda Daniati Kecamatan Ujan Mas, Heno Yuansa kecamatan Muara Kemumu, Tarmizi Kecamatan Muara Kemumu, Jensen Idianza Kecamatan Bermani Ilir, Dedi Eka Tri Saputra Kecamatan Kabawetan, Prima Sanjaya Kecamatan Tebat Karai dan Abuhari Kecamatan Seberang Musi.