“Perubahan mekanisme pencairan ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas dan memastikan bahwa desa-desa memiliki cukup dana untuk memulai proyek-proyek pembangunan dengan lebih cepat. Namun, dengan sistem dua tahap ini, desa-desa juga harus lebih cepat dalam menyelesaikan laporan dan pertanggungjawaban proyek tahap pertama agar pencairan tahap kedua dapat dilakukan tepat waktu,” jelas Suradi.
Suradi mengatakan, dana desa merupakan salah satu komponen penting dalam upaya pemerintah untuk mempercepat pembangunan di desa dan mengurangi kesenjangan antara wilayah perkotaan dan pedesaan. Di Kabupaten Rejang Lebong, total alokasi dana desa untuk tahun 2024 mencapai Rp104,42 miliar, naik dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp103 miliar.
“Dana ini digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta kegiatan-kegiatan yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,” urai Suradi.