Aktivitas di Kawasan Hutan Wajib Sesuai PermenLHK No. 14 Tahun 2023

Selasa 08 Oct 2024 - 21:57 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : Sumarlin

CURUP, KORANRB.ID - Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) melalui Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah (BPTN) III Provinsi Bengkulu-Sumatera Selatan beberapa waktu lalu menggelar sosialisasi terkait penyelesaian kegiatan terbangun di dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Sosialisasi ini berlangsung di Kelurahan Air Duku, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong. 

Kepala BPTN III Provinsi Bengkulu-Sumsel, M. Mahfud, S.Hut., M.Sc mengungkapkan, kegiatan ini bertujuan untuk menjelaskan dan mengedukasi masyarakat sekitar tentang proses dan aturan penyelesaian aktivitas yang telah berlangsung di dalam kawasan TNKS, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PemenLHK) No. 14 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Usaha dan/atau Kegiatan yang Sudah Terbangun di Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), serta Taman Buru (TB). 

“Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur penyelesaian kegiatan yang telah berlangsung di dalam kawasan konservasi sebelum tanggal 2 November 2020. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan segala aktivitas yang telah terbangun di dalam kawasan konservasi, seperti TNKS, dapat diselesaikan secara legal dan berkelanjutan,” ungkap Mahfud.

Diterangkan Mahfud, kegiatan terbangun yang dimaksud dalam konteks ini merujuk pada aktivitas atau usaha yang telah dilakukan di dalam kawasan konservasi sebelum ketentuan ini berlaku. Umumnya, kegiatan tersebut meliputi pemanfaatan lahan untuk berbagai kepentingan, termasuk pertanian, perkebunan, atau pemukiman yang dilakukan tanpa izin resmi. 

“Sosialisasi ini menjadi langkah awal untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama menggarap lahan di dalam kawasan TNKS, serta memastikan keberlanjutan fungsi konservasi kawasan tersebut,” terangnya.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Bank Bengkulu Berikan Promo Menarik untuk Tabungan Tabot Gold

BACA JUGA:HUT ke-48 Arga Makmur: Akui Pembangunan Sudah Bagus, Pjs Bupati Minta Warga Datang ke TPS

Mahfud menambahkan, kegiatan sosialisasi ini adalah tahap pertama dalam penyelesaian aktivitas terbangun di kawasan TNKS, khususnya di wilayah Kecamatan Selupu Rejang. 

Kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat dari Kelurahan Air Duku, Cawang Baru, dan Talang Ulu. 

Menurut Mahfud, tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang terlibat dalam kegiatan terbangun di kawasan TNKS, menjaga fungsi ekologis kawasan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. 

“Di samping itu, sosialisasi ini juga bertujuan untuk memperkuat tata kelola kawasan konservasi TNKS agar tetap terlindungi dari degradasi lingkungan,” ujarnya.

Mahfud menjelaskan bahwa ada empat skema utama yang diusulkan dalam penyelesaian kegiatan terbangun di kawasan hutan konservasi, termasuk TNKS, yaitu kerja sama yang memungkinkan pemerintah dan masyarakat bekerja sama dalam pengelolaan lahan dengan tetap memperhatikan fungsi konservasi.

Kemudian perizinan berusaha, yang mengatur pemberian izin resmi bagi masyarakat untuk menjalankan usaha di kawasan konservasi dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Berikutnya kemitraan konservasi, yang merupakan kerja sama antara masyarakat dengan pihak berwenang dalam rangka menjaga kelestarian kawasan sambil tetap menjalankan aktivitas yang telah berlangsung. Serta pengembalian area usaha kepada negara, yang berarti masyarakat mengembalikan lahan yang telah mereka garap tanpa izin kepada pemerintah untuk pengelolaan lebih lanjut,” beber Mahfud.

BACA JUGA:Gaji PPPK Dianggarkan Rp 45 Miliar di APBD Bengkulu Tengah Tahun 2025

Kategori :