Divonis 10 Tahun, Kakek Terdakwa Asusila Cucu Ajukan Banding, Ini 2 Poin Pentingnya

Rabu 09 Oct 2024 - 23:40 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Terdakwa FA (70) warga Bengkulu yang divonis 10 tahun penjara atas perkara asusila cucu mengambil langkah upaya banding.

FA divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu dengan hukuman penjara 10 tahun penjara dan denda Rp60 juta.

Penasihat Hukum FA, Joli Arfaudi, SH mengatakan bahwa pada 8 Oktober 2024 Joli bersama dengan tim memasukan banding terhadap putusan kliennya FA.

“Kita layangkan banding terhadap putusan klien kita, poin banding kita kami PH sangat membantah dengan tuduhan yang dilayangkan kepada klien kita FA,” ungkap Joli pada RB 9 Oktober 2024.

BACA JUGA:Berantas Arena Judi Sabung Ayam di Ujan Mas Kepahiang

BACA JUGA:PAD PKB Bermotor Telah Mencapai Rp14 Miliar, DPRD Puji Program Gubernur Rohidin

Ia mengatakan, terkait dugaan asusila terhadap cucunya itu jaksa tidak dapat membuktikan bahwa FA yang melakukan tindakan asusila tersebut selama sidang pembuktian berlangsung pada September 2024 lalu.

Kemudian bukti serta saksi yang dihadirkan di muka persidangan tidak kuat secara hukum dan tidak memberikan fakta pada persidangan.

“Tuntutan jaksa tidak bisa dibuktikan dan kesaksian pada saat persidangan tidak ada yang mendukung saksi pelapor, serta korban tidak pernah diambil keterangan dipersidangan,” jelas Joli.

Ia melanjutkan bahwa seharunya JPU harus memberikan bukti yang valid bahwa FA melakukan tindakan asusila pada persidangan itu tidak terlihat.

“Pada poin kedua kami juga layangkan bahwa pada kejadian asusila ini tidak pas dengan keterangan pada persidangan jadi perkara ini msih belum terang, belum lagi TKP itu tempat ramai apakah mungkin itu bisa dilakukan,” ungkap Joli.

BACA JUGA: Divonis 10 Tahun, Kakek Terdakwa Asusila Cucu Ajukan Banding, Ini 2 Poin Pentingnya

BACA JUGA:Kejati Selidiki Dugaan Kebocoran PAD Mega Mall, Kasidik: Sejak Berdiri hingga Sekarang

Poin-poin tersebutlah yang menjadi pertimbangan PH untuk melayangkan banding, hingga FA dinyatakan tidak bersalah.

“Langkah hukum akan terus kita tempuh hingga tidak ada lagi langkah yang bisa diambil,” jelas Joli.

Kategori :