Karena aksi balap liar kerap sekali dilakukan oleh remaja yang umumnya masih berstatus pelajar SD dan SMP.
Tujuan dari hal tersebut, untuk memberikan sosialisasi sekaligus dampak buruk bagi pelajar apabila melakukan balap liar.
Selain itu juga nantinya akan ada petugas Sat Lantas yang akan melakukan razia yang menyasar kendaraan pelajar yang melanggar ketentuan berlalu lintas, salahsatunya penggunaan knalpot brong.
“Untuk sosialisasi akan kita turunkan anggota dari Keamanan dan Keselamatan (Kamsel), kemudian ada tim terpisah yang bertugas untuk melakukan razia dan memberikan tilang pada kendaraan bermotor yang tidak mematuhi standar,” tegas Kasat Lantas.
BACA JUGA:Nenek 77 Tahun Asal Seluma Nekat Akhiri Hidup dengan Minum Racun
BACA JUGA:3 Terdakwa Buka-bukaan Aliran Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang
Selain itu juga, Sat Lantas Polres Seluma telah memetakan, tercatat ada 4 kecamatan yang rawan terjadi balap liar.
Yakni Kecamatan Sukaraja, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kecamatan Seluma dan Kecamatan Semidang Alas.
Rata-rata balap liar dilakukan di trek yang lurus dan disaat sore hari, di mana saat itu jalanan tengah kosong sehingga kerap disalahgunakan untuk balap liar.
“Untuk razia di titik balap liar, nantinya kita akan koordinasi dengan masing masing Polsek setempat, jika nantinya terbukti maka akan kita tilang,” pungkas Kasat Lantas.
Sebagai informasi, tercatat sejak 1 Januari 2023 hingga Desember 2023, Sat Lantas Polres Seluma telah menangani 85 laporan polisi (LP) terkait kecelakaan lalulintas.
Dari 85 LP tersebut, setidaknya ada 26 orang yang meninggal dunia dan tercatat total kerugian materil sebesar Rp322.100.000 juta.
Mayoritas laka lantas terjadi di wilayah hukum Polsek Sukaraja, dari total 85 laporan polisi (LP) yang masuk ke Polisi, tercatat ada 51 kasus yang tempat kejadian perkara (TKP) nya di wilayah Polsek Sukaraja.
Sedangkan untuk penyebabnya beragam, mulai dari tidak fokus saat berkendara, kebut kebutan hingga pencahayaan yang minim dimalam hari.
Rata rata korban yang mengalami laka lantas cukup parah yakni pengendara sepeda motor (roda dua) dan tidak menggunakan helm berstandar SNI, serta beberapa kendaraan yang tidak memiliki spesifikasi standar atau disebut krempang, sehingga berbahaya saat digunakan di jalan lintas.