Dukcapil Mukomuko Klaim Raih Penilaian Tertinggi dari Kemendagr

Minggu 13 Oct 2024 - 22:53 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

“Apa yang sudah diraih atas penilaian Kemendagri ini, tentu berkat kerja sama tim yang solid dalam memberikan pelayanaan kepada masyarakat. Yang kedepannya harus terus ditingkatkan lebih baik lagi,” sampainya.

BACA JUGA:Tahap Awal Beroperasi, Suntikan Dana Untuk RS Pratama Ipuh Rp3 Miliar APBD Mukomuko 2025

BACA JUGA:Tidak Hanya KUR, BRI Mukomuko Juga Tawarkan Kupedes Angsuran Ringan dan Anti Ribet

Selain itu dikatakan Epin, untuk pelayanaan administrasi kependudukan (Adminduk) selain di Kantor Dukcapil Mukomuko dapat dilakukan di Kantor Kecamatan Ipuh dan dKecamatan Penarik.

Dua lokasi pelananan Adminduk tersebut bersifat permanen di Kantor Camat masing-masing. 

Sebagai upaya memutus rentang jarak, dari beberapa Kecamatan yang ada di Dapil ll dan II.

Sehingga tidak harus ke Kota Mukomuko lagi untuk mengurus Administrasi kependudukan, seperti perekaman e KTP, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan surat keterangan kematian. 

“Pada dasarnya kita tidak ingin masyarakat Dapil ll dan III kesulitan, jika ingin mengurus Adminduk harus ke Kota Mukomuko, yang jaraknya lebih dari 1 jam perjalanan,” terangnya. 

Epin menambahkan, untuk itu Pemerintah desa (Pemdes) yang tergabung di wilayah Dapil ll, Kecamatan Teramang Jaya, Kecamatan Teras Terunjam, Kecamatan Selagan Raya dan Kecamatan Air Dikit bisa mengurus adminduk di Kecamatan Penarik.

Begitu juga dengan Pemdes yang tergabung di Dapil lll, Kecamatan Air Rami, Kecamatan Malin Deman, Kecamatan Sungai Rumbai, dan Kecamatan Pondok Suguh bisa mengurus Adminduk ke Kecamatan Ipuh.

“Untuk desa kami minta aktif melakukan pendataan berapa warga yang belum memiliki e KTP, kemudian memintanya agar segera, melakukan perekaman, karena kami juga memiliki program prekaman e ktp mobile yang menggunakan mobil mengunjungi desa,” tandasnya. 

Kategori :