Tagih Pencairan THR dan Gaji ke 13, PGRI Provinsi Bengkulu Surati Menteri Keuangan

Selasa 15 Oct 2024 - 10:44 WIB
Reporter : Fazlul Rahman
Editor : Fazlul Rahman

BACA JUGA:Tambahan Tunjangan 100 Persen Gaji 13 PNS Pemkab Bengkulu Tengah Sudah Bisa Dicairkan, Ini Persyaratannya!

Berdasarkan ketentuan pasal 6 (enam) ayat 3 (tiga) dan ayat 4 (empat) guru PNS dan PPPK berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 dari Tunjangan Profesi Guru (TPG).Kondisi dilapangan hak-hak guru PNS dan PPPK berkaitan dengan THR dan Gaji ke 13 sampai bulan Oktober 2024 belum terealisasi. Berbeda dengan PNS dan PPPK non guru telah menikmati THR dan Gaji ke 13 dari Tambahan Penghasilan Pengawai (TPP) sejak beberapa bulan yang lalu.

Sehubungan dengan hal diatas, Pengurus PGRI Provinsi Bengkulu menyampaikan sebagai berikut :

(1). Mohon kiranya pihak Kementerian Keuangan Republik Indonesia segera mentransfer ke Pemerintah Daerah hak-hak guru berupa THR dan Gaji 13 Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru PNS dan PPPK se-Provinsi Bengkulu.

(2). Mohon kiranya pihak Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota se-Provinsi Bengkulu untuk mendorong dan melakukan langkah-langkah konkrit agar proses pembayaran THR dan Gaji ke 13 Guru PNS dan PPPK dapat terealisasi secepatnya.

 

Kategori :