Kasus Pengadaan Lahan, Inspektorat Klarifikasi Mantan Kades Sukarami

Selasa 15 Oct 2024 - 23:18 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Sumarlin

ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Selain membentuk tim gabungan terkait audit khusus lintas instansi atas dugaan kerugian negara pengadaan lahan Desa Sukarami, Kecamatan Air Padang Bengkulu Utara, Inspektorat juga mulai melakukan klarifikasi terkait pengadaan lahan tahun 2016 yang dilaporkan masyarakat ke aparat penegak hukum tersebut. 

Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara, Nopri Anto Silaban menerangkan saat ini Inspektorat sudah melakukan beberapa klarifikasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan pengadaan lahan itu.

Termasuk diantaranya Kepala Desa Sukarami yang saat itu mengelola anggaran dalam pengadaan lahan tersebut. “Untuk kepala desa yang terkait dengan pengadaan lahan tersebut atau mantan kepala desa sudah kita mintai klarifikasinya,” terangnya. 

Ia menjelaskan Inspektorat akan melakukan penghitungan dan penilaian nantinya apakah memang ditemukan indikasi terjadinya kerugian negara dalam proses pengadaan lahan tersebut atau tidak. 

BACA JUGA:Fasilitasi Konflik Agraria 3 Perusahaan di Mukomuko dan Bengkulu Utara, Kawal Verifikasi Kanwil ATR/BPN

BACA JUGA:Auditor Sebut Mark Up Tipikor RSUD Mukomuko 3,5 Persen, Ahli Terangkan Kewenangan Penghitungan Kerugian Negara

Namun hasilnya akan dikirimkan oleh Inspektorat ke aparat hukum yang mengajukan penghitungan.

“Saat ini tim masih bekerja dan nanti akan kita lihat hasil apakah memang terjadi kerugian negara atau tidak, saat ini proses belum tuntas,” jelas Nopri.

Nopti menambahkan dalam tim yang dibentuk Inspektorat, proses audit bukan hanya dilaksanakan oleh Inspektorat. 

Inspektorat melakukan audit bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) hingga Kantor Pertanahan.

BACA JUGA:Tokoh Pemuda Rejang Lebong Dukung Romer, Minta Lanjutkan Pembangunan

BACA JUGA:Sejak Januari 2024, Tercatat 753 Kasus Laka Lantas dengan Kerugian Capai Rp2 Miliar di Provinsi Bengkulu

“Karena ini terkait dengan lahan, maka memang harus ada acuan dan standar yang jelas dalam penentuan dan perbandingan harga saat waktu dilakukan jual beli,” bebernya.

Nopri mengakui  jika dilihat dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), maka nilai NJOP tanah tersebut jauh di bawah harga beli yang menggunakan dana tersebut. 

Namun Inspektorat tentunya melihat pertimbangan lain dalam proses jual beli lahan tahun 2016 lalu, termasuk juga tanam tumbuh yang ada di atas lahan. 

Kategori :