Oknum Guru Olahraga Didakwa UU Perlindungan Anak, Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa 15 Oct 2024 - 23:48 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : Ade Haryanto

BENGKULU, KORANRB.ID - Sidang dakwaan perkara Asusila yang menyeret oknum PNS guru olahraga di salah satu SMA di Kota Bengkulu, SA (45) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa 15 Oktober 2024.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa SA dengan Undang-Undang Perlindungan Anak terkait perbuatannya yang melakukan tindak asusila terhadap salah satu siswinya.

Penasihat hukum terdakwa  SA, Widiya Timur, SH, MH mengatakan bahwa kliennya didakwa dengan Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undangan-undangan Nomor 23 Tahun 2002  tentang perlindungan Anak Jo Pasal  64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidanatentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undangan-undangan Nomor 23 Tahun 2002  tentang perlindungan Anak Jo Pasal  64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BACA JUGA:PH Minta Rincian KN Proyek Puskeswan

"Ya, klien kita saat ini  sudah berubah status menjadi terdakwa setelah didakwa Undang-Undang Perlindungan anak, dan diancam minimal kurungan penjara 5 tahun hingga 15 tahun" ungkap Widiya pada RB 15 Oktober 2024.

Sidang berikutnya akan digelar minggu depan yaitu agenda pemeriksaan saksi korban.

Untuk perkembangan saat ini Widiya belum bisa berkomentar banyak yang jelas nanti akan dibuktikan pada siding pembuktian.

"Nanti di pembuktian aja, kalau saat ini masih terlalu dini untuk menyimpulkan yang jelas klien kita mengakui tindakannya," jelas Widiya.

BACA JUGA:Sidang Korupsi RSUD Mukomuko, Terdakwa Buka-bukaan Soal Aliran Dana

Dugaan asusila yang dilakukan oknum guru olahraga terhadap siswinya ini terjadi awal tahun 2024 lalu.

Diiming-imingi nilai yang tinggi SA berhasil merengut kesucian salah satu siswinya sebut saja Mawar.

Bahkan perbuatan ini terjadi sudah 4 kali di tempat yang berbeda.

Kemudian pada dakwaan juga diungkapkan bahwa untuk memuluskan  tindakan SA ada tindakan pemaksaan di dalamnya.

 

Kategori :