Gabung KUB BJB, Kinerja Bank Bengkulu Bertumbuh Positif

Rabu 16 Oct 2024 - 21:27 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID - PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu mengatakan kinerjanya bertumbuh positif usai menjadi anggota kelompok usaha bank (KUB) yang dinaungi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) atau BJB.

Direktur Utama Bank Bengkulu Beni Harjono mengungkapkan, usai menjadi anggota perdana dalam skema ini pada bulan Maret lalu, kinerja pada kuartal III-2024 pun terdongkrak lebih tinggi dibanding setahun sebelumnya.

"Dengan KUB ini tentu sangat berdampak positif Nah. Kinerja Bank Bengkulu pada posisi 30 September juga sangat-sangat baik, bahkan telah melampaui kinerja laba pada tahun 2023 di posisi kuartal III-2024," ujar Beni.

Dirinya mengungkapkan sinergi dan kolaborasi dengan BJB berkaitan dengan fitur, produk, serta peningkatan sumber daya manusia (SDM).

BACA JUGA:Rohidin Mersyah Perjuangkan Hak Masyarakat Adat, AMAN Rejang Lebong Nyatakan Dukungan untuk ROMER

BACA JUGA:Rohidin Bantu 15.000 KK Melalui Program Perhutanan Sosial, Serikat Petani Indonesia Bengkulu Dukung ROMER

Untuk target ke depannya usai menjadi anggota KUB ini, Beni mengatakan dalam tiga tahun ke depan belum ada rencana untuk keluar dan berdiri sendiri.

Namun, ia mengatakan Bang Bengkulu bakal terus berupaya untuk menambah setoran modal.

"Kalau untuk core plan sendiri, Bank Bengkulu ya tentu untuk 3 tahun ke depannya kita belum ada untuk mewujudkan untuk bisa berdiri sendiri ya. Tapi tentu Bank Bengkulu sendiri akan berusaha untuk terus menambah setoran modal ya, sebagaimana diamanatkan oleh POJK," pungkas Beni.

Ia menyebut ke depannya proses sinergi dan kolaborasi dengan BJB harus optimal, guna memberikan hasil yang terbaik untuk kinerja Bank Bengkulu.

BACA JUGA:Gugatan Rp 28 Miliar Terhadap Pemprov Bengkulu Ditolak, Ini Tanggapan PT Injatama

BACA JUGA:Sering Dikira Teratai! Berikut 8 Fakta Unik Bunga Seroja, Punya Makna spiritual

Seperti diketahui, OJK mensyaratkan pemenuhan modal inti minimum BPD sebesar Rp3 triliun sampai 31 Desember 2024.

Adapun pembentukan KUB berada dalam ketentuan POJK No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan basis bisnis, memperluas jangkauan konsumen, serta saluran distribusi dengan sasaran pencapaian akselerasi pertumbuhan.

Kategori :