KORANRB.ID – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu akui masih banyak terjadinya pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
Selama 2024 sudah banyak laporan minta dipulangkan.
Kepala Disnaker Kota Bengkulu, H Firman Romzi mengatakan selama 2024 ini sudah menerima beberapa laporan dari pihak keluarga yang menginginkan untuk salah satu anggota kelurganya dipulangkan ke Indonesia.
Namun setelah dilakukan pengecekan yang bersangkutan menjadi PMI melalui jalur tidak dibenarkan alias ilegal.
Kemudian ia melakukan penelusuran kepada perusahaan yang memberangkatkan tidak bisa menjawab.
BACA JUGA:Pengendalian Hipertensi dengan Pemanfaatan Rosella
BACA JUGA:Universitas Bengkulu Sukses Gelar Simposium Nasional Akutansi ke-27
“Ya yang sifatnya ilegal inikan siluman, tidak ada kejelasan,” ujar Firman.
Tidak hanya disitu saja, pihaknya juga pernah dipanggil Aparat Penegak Hukum (APH) tepatnya Kepolisian Daerah Provinsi Bengkulu untuk menjadi saksi beberapa kasus PMI ilegal dan termasuk juga kasus Human Trafficking alias Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Kita juga pernah diundang untuk menjadi saksi bagaimana proses mekanisme PMI,” katanya.
Firman juga mengatakan adanya kesulitan untuk mendeteksi pemberangkatan PMI secara ilegal.
BACA JUGA:Digelar Awal November 2024, 7 Pasangan Catin di Kota Bengkulu Daftar Ikut Nikah Massal
Lantaran para korban yang ingin bekerja di luar negeri ini diawali dengan iming-iming proses yang mudah dan juga informasi yang para korban dapatkan hanya melalui sosial media.
Selain itu faktor yang menyebabkan adanya PMI ilegal ini disebabkan ketidakmauan seseorang atas proses yang harus ditempuhnya melalui perusahaan resmi penyedia lapangan pekerjaan di luar negeri.