26 Oktober, Debat Kandidat Perdana Pilwakot Bengkulu, Ini Nama Tim Perumus dan Penelis

Senin 21 Oct 2024 - 23:02 WIB
Reporter : RENO DWI PRANOTO
Editor : Ade Haryanto

BENGKULU, KORANRB.ID – Debat kandidat perdana Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu, akan digelar 26 Oktober 2024 di Grage Hotel.

Anda bisa menyaksikannya secara langsung di BE TV.

Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu Anggi Stephensent mengatakan, perhelatan debat kadidat Pilwakot Bengkulu sudah memasuki tahap finalisasi.

“Ya kemarin (Minggu, red) kita sudah lakukan rapat koordinasi terkait finalisasi debat kadidat ini,” sampai Anggi.

BACA JUGA:AHM Edukasi Teknologi Sepeda Motor Listrik, Dukung Generasi Cerdas di SMK

Yang mana dalam persiapan ini sendiri menghadirkan berbagai unsur terkait dalam perhelatan debat kadidat perdana pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu yang akan berlangsung di Garage Hotel pada tanggal 26 Oktober 2024 mendatang.

KPU Kota Bengkulu sudah membentuk tim perumus debat kandidat Pilwakot Bengkulu.

Meliputi Moh. Maskurudin Hafid, Prof. Dr. Emilda Sulasmi, M.Pd, CIQNR, CHRM, CPM, CT, CPSP, Yuliardi Hardjo Putra M.Si, Prof.Dr.Ir. Alnopri, M.S, dan Elfahmi Lubis, S.Pd, M.Pd SH.

Kemudian tim panelis,  Dr. Yulianti, S.E.,M.Si.,CPA, Drs. Moch. Erfan, CA., CPA, Yeyen Eka Kristinasari, SH., SE., Ak., CPA, Ganung Agung Budiarto.,SE.,Ak.,CA.,CPA.,CLI.,CPI.,CLI.,CPI, Indra Soesetiawan, Ak., CPA., CA., Asean CPA., CPI, dan Hartman Sundjaya.,SE.,Ak.,MM.,CA.,CPA

BACA JUGA:PAD Terancam Tak Capai Target, PBB dan BPHTB Terendah

Dibersamai juga Kepala Kepolisian Kombespol Deddy Nata S.IK, setelahnya ada Badan Intelejen Nasional, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan pihak penyelenggara seperti Event Organizer (EO). 

“Untuk memaksimalkan proses debat pertama pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu, yang jatuh pada tanggal 26 Oktober 2024 mendatang,” jelas Anggi.

Anggi juga menyebutkan adanya tantangan tersendiri yang dihadapi dalam perhelatan debat kadidat pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu, seperti harus menyesuaikan waktu yang telah di atur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 memberikan waktu sebanyak 180 menit dengan rician 30 menit iklan layanan masyarakat.

“Jadi ada waktu 150 menit kita harus menyesuaikan rijit waktu dengan jumlah pasangan calon (Paslon) yang terbanyak,” ungkap Anggi.

Untuk itu rapat koordinasi yang dilakukan tentunya menjadi salah satu kegiatan yang memiliki artian penting dalam mempersiapkan segala lini yang mesti dilakukan dan matangkan. 

Kategori :