Akses Jalan ke TPA Sampah Bengkulu Tengah Dikerjakan 2025

Rabu 23 Oct 2024 - 21:24 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Sumarlin

KORANRB.ID - Pada tahun anggaran 2024, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkulu Tengah akan membangun akses jalan menuju lahan Tempat Pembuangan Sampah (TPA) sampah yang berada di Desa Batu Rajo, Kecamatan Pondok Kubang.

Kepala DLH Kabupaten Bengkulu Tengah, Mahendra Gustian, S.Hut menjelaskan, 3 hari lalu ia dipanggil Penjabat (Pj) Bupati Bengkulu Tengah terkait pengelolaan sampah di Bengkulu Tengah termasuk TPA. Pemkab Bengkulu Tengah telah memiliki lahan seluas 1,8 hektare yang diperuntukkan untuk menjadi lokasi TPA Bengkulu Tengah. 

Tahun 2025 dan seterusnya lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk menjadi TPA sampah. 

“Pj Bupati meminta kita (DLH, red) untuk memanfaatkan lahan yang sudah tersedia terlebih dahulu untuk menjadi TPA sampah Bengkulu Tengah. Meskipun sesuai ketentuan untuk TPA minimal harus 5 hektare, tetapi tak menjadi masalah,” katanya.

BACA JUGA:Satu Unit Mobil Terbakar di Jalan Lintas Seluma, Sebabkan Kemacetan Panjang

BACA JUGA:Janjikan Uang Rp 6 Juta Bisa jadi Rp 6 Miliar Lebih, Dukun Palsu Asal Bengkulu Diciduk Polisi

Mahendra mengungkapkan, lahan tersebut sudah bisa digunakan akan tetapi akses jalan menuju lokasi lahan TPA belum dibangun. Ruas jalan menuju TPA sepanjang 450 meter. 

Dijelaskannya, DLH meminta Pj Bupati untuk mengalokasikan anggaran untuk pembangunan akses jalan tersebut. Usulan untuk pembangunan akses jalan sepanjang 450 meter sudah disetujui Pj Bupati.

Dalam waktu dekat DLH akan menyerahkan proposal terkait pembangunan akses jalan tersebut. 

“Tim dari kami sudah survei, pembukaan akses jalan sekitar 450 meter. Nanti akan kita bangun jalan lapen untuk jalan masuk ke TPA. Apabila jalan sudah ada, TPA bisa difungsikan. Kami targetkan tahun depan TPA sudah bisa difungsikan,” sampainya.

Selama pekerjaan akses jalan masih dikerjakan dan TPA belum bisa digunakan, DLH Kabupaten Bengkulu Tengah masih akan menyewa lahan untuk menjadi TPA sementara. Untuk lokasi lahan TPA sementara berada di Desa Renah Lebar, Kecamatan Karang Tinggi.

BACA JUGA:Bapenda Segera Pasang 50 Tapping Box

BACA JUGA:Pemilih di Pilkada 2024 Kepahiang Didominasi Milenial

“Untuk TPA sementara, kami sudah menyewa lahan milik warga di Desa Renah Lebar. Selama proses pekerjaan akses jalan masih dikerjakan dan TPA belum difungsikan, maka sampah akan dibuang ke TPA sementara,” bebernya.

Mahendra juga mengungkapkan, pada APBD tahun 2026, pihaknya akan mengajukan anggaran kepada Pemkab Bengkulu Tengah terkait perluasan lahan TPA tersebut. Sebab standar TPA minimal luas lahan 5 hektare. 

Kategori :