KORANRB.ID – Dukun palsu ngaku bisa gandakan uang terancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sebab pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dukun pengganda uang tersebut berinisal BN (50) warga Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kandang Emas Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Adapun korbannya Sudipto, Warga jalan Sukamaju Kecamatan Kampung Melayu Kota Melayu.
Disampaikan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP. Mulyo Hartomo, S.IK melalui Kanit Pidum, Ipda Vanny Patricia, bahwa pelaku yang diduga dukun palsu akan dijerat pasal berlapis yaitu penggelapan dan penipuan atas aksinya mengaku bisa menggandakan uang.
“Untuk pelaku yang ditangkap Unit Resmob Macan Gading beberapa waktu lalu akan kita jerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dan terancam empat tahun kurungan penjara,” ungkap Vanny pada RB 2024.
Sementara itu dalam aksinya ini, tersangka menjanjikan kepada korban bisa mengubah uang Rp6 juta menjadi Rp2 miliar sampai Rp 6 miliar.
Kini tersangka BN sudah ditahan di Polresta Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
Sementara itu Kanit Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu, Ipda. Muhammad Ego Fermana, S.Tr.K membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengatakan BN ditangkap di salah satu rumah warga di Kecamatan Kampung Melayu saat sedang melakukan ritual pengganda uang.
“Kita mendapatkan laporan dari warga Kampung Melayu atas nama Sudipto yang mengaku telah ditipu dukun yang bisa gandakan uang. lalu tim kita bergerak sehingga bisa menangkap BN,” ungkap Ego saat menggelar konferensi pers Rabu, 23 Oktober 2024.
Ditambahkannya, dugaan penipuan ini berawal saat korban bertemu dengan tersangka BN. Korban mengatakan kepada BN bahwa ia sedang membutuhkan uang.
Mendengar itu, BN mengaku kepada korban bahwa dia bisa menggandakan uang. Ia pun menjanjikan bisa mengubah uang Rp6 juta menjadi Rp2 miliar hingga Rp 6 miliar.
“Pelaku itu dari September mulai melancarkan kegiatannya. Cara dia melakukan penipuan adalah dengan mengirim video bahwa dia bisa gandakan uang,” jelas Ego.
Termakan bujuk rayu pelaku, korban Sudipto pun menyerahkan uang sebesar Rp6 juta. Selanjutnya BN meminta Sudipto untuk menyiapkan beberapa peralatan ritual.