Kasus ketiga yang ditangani Kejaksaan Negeri Lebong menyangkut tersangka Saipul Anwar alias Saipul yang diduga melanggar Pasal 372 KUHPidana.
BACA JUGA:Jangan Tunda Lagi Tuntutan 7 Terdakwa Korupsi RSUD Mukomuko, PH: Sudah Ditahan 8 Bulan
Keputusan RJ diberikan mengingat tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan telah terjadi perdamaian antara korban dan tersangka yang juga didukung oleh masyarakat.
Kasus keempat berasal dari Kejaksaan Negeri Kepahiang dengan tersangka Yudi LTA alias Coy, yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Tersangka mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan berjanji untuk bertanggung jawab terhadap nafkah anak. Kedua belah pihak sepakat membagi hak asuh anak serta menjaga hubungan damai di masa depan.
Kasus kelima ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah dengan tersangka Ramadan yang disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
RJ disetujui mengingat tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah terjadi perdamaian sukarela antara korban dan tersangka melalui musyawarah mufakat tanpa tekanan, dan masyarakat setempat turut mendukung penyelesaian damai ini.
“Kelima kasus tersebut harapanya bisa menajdikan tersangka yang terlibat beruba dan tidak lagi melakukan tindakannya,” jelas Ristianti.
Tindakan ini selaras dengan prinsip hukum yang mengedepankan keadilan sosial serta mengharmoniskan kepentingan korban, pelaku dan masyarakat.
“Dengn adanya pencapaian lima kasus yang bisa selesai dengan kekeluargaan ini harapanya bisa mengharmonisasikan kedua bela pihak sesui dengan prinsip hukum yang ada,” tutup Ritianti.