BACA JUGA:Percepat Pencetakan E-KTP untuk Maksimalkan Partisipasi Pilkada 2024
BACA JUGA: Korem 041 Gamas Gelar Simulasi Kesepakatan Damai, Antisipasi Potensi Konflik Usai Pilkada
Sesuai Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024, setiap Paslon nantinya juga wajib menyampaikan LPSDK dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), yang kesemuanya itu nanti akan diaudit oleh konsultan akuntan publik.
Sesuai buku saku yang diterbitkan KPU RI, dana kampanye pemilihan gubernur/wakil gubernur, walikota/wakil walikota dan bupati/wakil bupati wajib memuat serangkaian item, dengan tujuan pengelolaan dana kampanye yang transparan dan akuntabel.
Seperti, sejumlah biaya berupa uang, barang dan jasa yang digunakan Pasangan Calon dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon untuk membiayai kegiatan.
Dana kampanye masuk dalam rekening khusus yang menampung penerimaan dana kampanye berupa uang, yang dipisahkan dari rekening Pasangan Calon atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
BACA JUGA:Debat Kandidat Pilkada Bengkulu Utara Diperkirakan Hanya 1 Kali di Kota Bengkulu
BACA JUGA:Ini Jadwal Pelantikan PTPS Pilkada 2024 Kepahiang
Pasangan calon (dapat dibantu staf khusus yang mempunyai latar belakang akuntansi) wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Dana Kampanye kepada KPU. Laporan Dana Kampanye tersebut terdiri atas, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Adapun sumber dana kampanye, untuk Paslon dapat berasal dari partai politik bisa berasal dari pasangan calon ataupun sumbangan pihak Lain yang sah menurut hukum.
Sedangkan Paslon dari jalur perseorangan, sumbangan dana kampanye dapat berasal dari pasangan calon atau pun sumbangan pihak lain yang sah menurut hukum. Berikut sumber dana kampanye buat pasangan calon:
1. Uang
Bersumber dari Pasangan Calon yang ber-sangkutan, partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mengusulkan, sumbangan perseorangan, sumbangan kelompok, sumbangan badan usaha, wajib ditempatkan pada Rekening Khusus Dana Kampanye terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye.
2. Barang
Benda bergerak atau benda tidak bergerak yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima.
BACA JUGA:Bisa Membangun Sarang Indah! Berikut 5 Fakta Unik Burung Regent Bowerbird