KORANRB.ID – Dari 15 kecamatan yang ada di kabupaten Rejang Lebong, masih ada 4 kecamatan yang belum berpartisipasi dalam pengumpulan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Rejang Lebong. Empat kecamatan ini belum menunjukkan kontribusinya dalam pengumpulan zakat profesi itu,
Ketua Baznas Rejang Lebong, Faisal Nazarudin mengatakan kondisi tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk terbatasnya sosialisasi yang dilakukan Baznas.
Faisal menjelaskan bahwa tantangan utama Baznas dalam melakukan sosialisasi adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan anggaran. Kondisi ini membuat Baznas Rejang Lebong sulit melakukan pendekatan yang lebih luas dan merata ke seluruh kecamatan.
"Sebenarnya alasan yang kita berikan ini cukup klasik. Namun kenyataannya, saat ini kita memang kekurangan SDM ataupun personil, serta terbatas dengan anggaran yang cukup minim," ungkap Faisal.
Diakui Faisal, melakukan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya zakat bukanlah tugas yang mudah, terutama ketika membahas soal uang.
BACA JUGA:Uang Korupsi Kades di Bengkulu Utara Mengalir ke Istri Muda, Kades dan Anak Kandung Dipenjara
Ada sebagian masyarakat yang merasa ragu atau bahkan enggan ketika topik zakat diangkat, sehingga proses sosialisasi membutuhkan pendekatan yang tepat. Selain itu, terdapat kecenderungan di mana banyak orang masih menganggap bahwa kewajiban berzakat hanya berlaku bagi mereka yang berpenghasilan besar, padahal zakat profesi juga bisa dikenakan pada berbagai tingkat penghasilan sesuai syariat Islam.
“Kondisi ini semakin kompleks ketika ditambah dengan adanya anggapan bahwa zakat hanyalah aktivitas tahunan atau kewajiban yang bisa dipenuhi kapan saja tanpa perlu memperhatikan keutamaan waktu tertentu. Pandangan seperti ini perlu diluruskan melalui sosialisasi dan edukasi agar masyarakat bisa memahami bahwa zakat adalah bagian dari kewajiban umat Islam yang sebaiknya dipenuhi tepat waktu,” terang Faisal.
Faisal menjelaskan meskipun Baznas memiliki peran besar dalam pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS), namun tidak ada kewajiban bagi masyarakat untuk membayar zakat melalui Baznas.
Sejumlah instansi, termasuk Kementerian Agama dan lembaga struktural lainnya, memiliki kewenangan tersendiri dalam mengelola zakat. Di beberapa kalangan, bahkan terdapat preferensi untuk menyalurkan zakat langsung ke Baznas pusat atau mengalokasikannya dalam kegiatan tertentu di lingkup masing-masing.
“Hal ini tentu mempengaruhi tingkat zakat yang dikumpulkan oleh Baznas kabupaten, karena masyarakat memiliki berbagai alternatif untuk menyalurkan zakatnya. Selain itu, bagi sebagian masyarakat, metode pembayaran yang dianggap lebih langsung dan personal terasa lebih nyaman dibandingkan menyerahkan zakatnya melalui lembaga resmi di tingkat kabupaten,” jelasnya.
BACA JUGA:Sumpah Pemuda ke-96, Momentum Perkuat Persatuan dan Kebangsaan
Menurut Faisal, Baznas kabupaten tidak memiliki wewenang untuk memaksakan pembayaran zakat harus melalui mereka. Meski demikian, apabila ada permintaan untuk sosialisasi atau koordinasi dari pihak terkait, Baznas siap melaksanakannya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.