KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur berhasil melakukan upaya pemulihan kerugian negara perkara tindak pidana korupsi pembangunan pasar Inpres Bintuhan tahun 2022 yang menyebabkan kerugian negara Rp 2,6 miliar.
Beberapa waktu lalu, tersangka kasus pembangunan Pasar Inpres khususnya pihak konsultan pengawas melakukan penitipan pengembalian uang sebesar Rp 138 juta. Uang tersebut diserahkan langsung ke tim penyidik Kejari Kaur, lalu dimasukkan ke rekening khusus penampungan Kejari Kaur di Bank Bengkulu Cabang Bintuhan.
Kajari Kaur Pofrizal, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar, SH, MH mengatakan, sebagaimana arahan langsung dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia bahwasanya dalam proses penanganan tindak pidana korupsi yang harus diprioritaskan adalah pemulihan kerugian negara.
Maka dari itu, pihak konsultan pengawas yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka yakni IN (51) peminjam perusahaan CV. TJK mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 138 juta. Pengembalian ini nanti juga akan disampaikan pada saat persidangan tahap kedua yang sekarang sedang dalam pemberkasan.
“Rabu 30 Oktober 2024, kita telah terima uang pengembalian kerugian negara dari pihak konsultan pengawas. Sekarang uangnya sudah kita simpan ke rekening khusus," kata Bobbi.
BACA JUGA:Waspada Daging Bangkai Dijual di Pasaran, Ratusan Ternak Mati Mendadak
BACA JUGA:35 Lokasi di Kabupaten Mukomuko Terintegrasi QRIS Bank Bengkulu
Bobbi mengungkapkan, saat ini ketujuh tersangka semua berkasnya sudah P21. Artinya hanya tinggal melengkapi berkas untuk tahap kedua yakni penyerahan ketujuh tersangka dan juga barang bukti kepada penuntut umum.
Persidangan tujuh tersangka akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Bengkulu di Kota Bengkulu.
"Untuk berkas tersangka semuannya sudah P21, sekarang sedang persiapan tahap kedua kemungkinan dalam minggu ini," ujar Bobbi.
Dijelaskannya, sekarang sudah ada 7 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Inpres. Semuannya sudah ditahan.
Tujuh tersangka yakni AG selaku Kepala Dinas Disperindagkop Kaur tahun 2022 juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PN selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), ML selaku Direktur CV. SYB, SD selaku peminjam perusahaan CV. SYB serta TH selaku anggota Pokja UKPBJ Kaur.
Selanjutnya, IN (51) selaku peminjam perusahaan CV. TJK dan RS (56) Wakil Direktur CV. TP selaku Konsultan Perencana.
Ketujuh orang ini secara berjamaah melakukan tindak pidana korupsi sejak dari awal perencanaan pembangunan sampai dengan akhir hingga mengakibatkan kerugian negara sampai Rp 2,6 miliar, dan bangunan gagal kontruksi.
"Untuk informasi, sekarang sudah ada tujuh orang yang kita tetapkan jadi tersangka dalam kasus korupsi berjemaah ini," beber Bobbi.