Untuk diketahui, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim mengabulkan eksepsi dari tergugat yaitu KPU Bengkulu Selatan yang mengajukan keberatan bahwa gugatan penggugat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Reskan - Faizal belum layak untuk disidangkan atau bersifat prematur.
BACA JUGA:Alun-Alun Jadi Ikon Baru Kota Bintuhan, Omzet Pedagang Meningkat Drastis
BACA JUGA:Kejari Terima Titipan Pengembalian Uang Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Inpres
“Pengadilan menerima eksepsi dari Tergugat terkait gugatan yang prematur,” demikian bunyi amar putusan pada sidang yang berlangsung di PTUN Palembang.
Selain menolak gugatan penggugat, majelis hakim PTTUN Palembang juga memutuskan untuk membebankan biaya perkara sebesar Rp220.000 kepada penggugat.
Adapun putusan dismissal atau penolakan awal atas gugatan yang dinilai tidak memenuhi syarat administratif atau prosedural, telah diterima oleh Pengadilan pada 8 Oktober 2024.
Sebelumnya penggugat telah menjalani sidang sengketa Pilkada di Bawaslu Bengkulu Selatan pada akhir September dan awal Oktober 2024 lalu.
BACA JUGA:Target APBD Provinsi Bengkulu Tahun 2025 Disahkan Akhir November
BACA JUGA:Waspada Daging Bangkai Dijual di Pasaran, Ratusan Ternak Mati Mendadak
Sebab sebelumnya Reskan - Faizal keduanya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena alasan administrasi terkait status hukum Reskan yang dianggap belum genap lima tahun bebas dari hukuman penjara.
Sehingga dari hasil putusan tersebut Pilkada Bengkulu Selatan tahun 2024 resmi diikuti 3 pasangan calon (Paslon) Kada, yaitu nomor urut 1 Elva Hartati - Makrizal Nedi, nomor urut 2 Gusnan Mulyadi - Ii Sumirat, dan nomor urut 3 Rifai Tajuddin - Yevri Sudianto.