BENGKULU, KORANRB.ID - Panitia seleksi (Pansel) penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memastikan jika semua peserta PPPK yang telah dinyatakan memenuhi syarat (MS) dalam seleksi administrasi, belum aman.
Sebab status yang awalnya MS bisa saja berubah menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) selama proses masa sanggahan berlangsung.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si mengatakan, hasil verifikasi pemberkasan sudah diumumkan.
Dari total pendaftar mencapai 1.173 peserta, yang dinyatakan MS sebanyak 1.160 pelamar.
BACA JUGA:59 Pelamar PPPK Kota Bengkulu Gugur Seleksi Administrasi
Sehingga ada 13 pelamar yang dinyatakan TMS.
Setelah pengumuman ini, per hari ini, 2 November sampai 4 November merupakan masa sanggah.
Kepada peserta yang tidak puas dengan hasil ini bisa menyampaikan sanggahan.
Nanti akan dilihat sanggahannya, kalau memang benar maka akan diubah menjadi MS.
BACA JUGA:ROMER Janji Implementasikan Program 18 Prioritas, Termasuk Isu Kekerasan Perempuan dan Anak Bengkulu
Dalam masa sanggah ini Lipi menegaskan, kepada seluruh masyarakat dan tenaga honorer yang ingin menyampaikan sanggahan juga terhadap peserta yang MS juga dipersilakan.
Misalnya apabila ada yang mengetahui peserta PPPK yang melampirkan dokumen palsu, baik itu SK maupun berkas lainnya bisa melaporkan kepada Pansel.
Nanti akan ditindaklanjuti dan apabila terbukti maka akan digugurkan atau berubah menjadi TMS.
“Apabila sesama honorer atau masyarakat yang mengetahui ada peserta yang curang silahkan lapor kepada kami.
BACA JUGA:Ratusan Lembar Surat Suara Ditemukan Rusak, KPU Terus Lakukan Penyortiran