“Jika usulan kita tahun ini untuk realisasi 2025 disetujui, tentu jumlah nelayan penerima manfaat bertambah,” katanya.
Warsiman juga menyampaikan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap nelayan sebesar Rp16.800 perbulan yang ditanggung oleh Pemkab Mukomuko melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) setiap tahunnya.
Total anggaran di tahun 2024 sejumlah Rp322 juta. Sedangkan untuk alokasi pembayaran bulanan keanggotaan di tahun 2025 yang menjadi usulan, sebesar Rp351 juta untuk pembayaran 12 bulan.
BACA JUGA:Realisasi Jalan Perkebunan, BPDPKS Tunggu Kelengkapan Syarat
BACA JUGA:Sudetan Belum Rampung Dikerjakan BWSS 7, PUPR Usul Perpanjang Masa Tanggap Darurat
“Nelayan ini tidak perlu lagi memikirkan uang bulanan keikutsertaan di BPJS Ketenagakerjaan, semua di tanggung Pemkab Mukomuko. Nelayan ini salah satu pekerjaan dengan resiko tinggi, maka dari itu setiap tahunnya daerah selalu menyiapkan anggaran untuk kepastian nasib mereka jika terjadi sesuatu saat bekerja,” ungkap Warsiman