Dinas PUPR Terima Penyerahan Fasilitas Umum dari 53 Pengembang Perumahan

Rabu 06 Nov 2024 - 21:51 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : Sumarlin

KORANRB.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Rejang Lebong menerima penyerahan fasilitas umum dari 53 perusahaan pengembang perumahan. 

Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari temuan yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada audit tahun sebelumnya, di mana penyerahan prasarana dan sarana umum (PSU) dari pengembang perumahan di wilayah ini menjadi salah satu temuan penting yang perlu segera ditindaklanjuti.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Rejang Lebong, Syamsul Ma'arif, menjelaskan dari 53 pengembang perumahan yang sudah menyerahkan fasilitas umum, 13 di antaranya telah menyertakan sertifikat kepemilikan PSU kepada pemerintah daerah.

Namun, masih ada sekitar 40 pengembang yang belum menyerahkan sertifikat tersebut dengan berbagai alasan. 

“Proses penyerahan fasilitas umum dari pengembang kepada pemerintah daerah sebenarnya telah diatur dalam regulasi yang mewajibkan setiap pengembang untuk menyerahkan PSU sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan pemenuhan kewajiban hukum. PSU ini mencakup berbagai fasilitas yang menjadi kebutuhan masyarakat dalam suatu lingkungan perumahan, seperti jalan, taman, mushala, drainase, dan area umum lainnya,” jelas Syamsul.

BACA JUGA:Sedang Hujan Petir? Hati-hati Jangan Lakukan Hal Ini

BACA JUGA:TPA Air Sebakul Khusus untuk Sampah Rumah Tangga

Syamsul menjelaskan bahwa kondisi PSU yang diserahkan oleh pengembang pada tahun 2024 bervariasi. Beberapa fasilitas, terutama jalan lingkungan di dalam perumahan, ada yang masih dalam kondisi baik, sementara lainnya sudah mengalami kerusakan.

Kondisi yang beragam ini menyebabkan beberapa pengembang enggan menyerahkan PSU, terutama jika kondisi fasilitas tersebut memerlukan perbaikan. 

“Padahal, sesuai dengan ketentuan, setiap pengembang yang menyerahkan PSU harus memastikan fasilitas tersebut dalam kondisi layak pakai sehingga dapat langsung dikelola oleh pemerintah daerah tanpa membutuhkan perbaikan besar-besaran,” terangnya.

Syamsul juga mengungkapkan adanya kendala terkait pengembang perumahan yang sudah lama beroperasi dan kini keberadaannya sulit dilacak. 

Menurutnya, banyak dari pengembang lama yang sudah tidak aktif, sehingga sulit untuk mendapatkan informasi atau data mengenai PSU yang ada di perumahan mereka. 

“Keberadaan pengembang lama yang sulit dihubungi ini menjadi kendala tersendiri bagi kita dalam upaya menyelesaikan proses penyerahan PSU,” jelasnya.

Disisi lain, dalam rangka mempercepat proses penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah, Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Sumardi, mengusulkan agar Dinas PUPR membuat surat resmi yang akan ditandatangani oleh Bupati Rejang Lebong. 

BACA JUGA:PPPK Kementerian Pertanian 2024 Dibuka, Cek Ketentuan Minimal Aktif Bekerja

Kategori :