LEBONG,KORANRB.ID – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lebong telah melakukan pelimpahan tahap II, penyerahan 2 tersangka korupsi Dana Desa dan ADD Lubuk Padero tahun 2022 ke JPU Kejari Lebong.
Kedua tersangka, yakni ST mantan Kepala Desa Puguk Pedaro dan YD mantan Kaur Keuangan Desa Puguk Pedaro, saat ini menjadi tahanan JPU, untuk segera diadili di PN Tipikor Bengkulu.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP. Rabnus Supandri, S.Sos mengatakan, pelimpahan tahap II penyidik karena berkas perkara 2 tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.
“Berkas perakaranya sudah dinyatakan lengkap, karena petunjuk Jaksa sudah kita penuhi semua,” kata Rabnus.
BACA JUGA:Massa Segel Ruang Kerja, Dewan Janji Panggil Plt Bupati Lebong
BACA JUGA:Tersinggung Pernyataan Paslon Pilgub: Hearing dengan Komisi IV, Puluhan Kepsek Bantah Tahan Ijazah
Disampaikan Rabnus, 2 tersangka dalam kasus ini sudah menjadi tahanan JPU Kejari Lebong Jaksa, namun penahanan dititipkan di sel Polres Lebong. Itu lantaran kedua tersangka masih menjalan persidangan di PN Lebong dalam perkara mafia tanah.
“Karena keduannya (tersangka, red) masih menjalani persidangan dalam perkara lain, sementara waktu penahanannya di sel kita (Polres Lebong). Tapi statusnya sudah jadi tahanan JPU,” ujarnya.
Untuk di ketahui, keduanya tersangka dalam kasus ini diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan DD dan ADD Puguk Pedaro TA 2022, sehingga menimbulkan Kerugian Negera (KN).
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Lebong, kerugian negara mencapai Rp804 juta lebih.
KN ini timbul dari berbagai kegiatan yang dilaksanakan di Desa Puguk Pedaro. Mulai dari Pembayaran Honor Perangkat Desa, anggaran Covid 19, hingga Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).
BACA JUGA:Jaksa Menduga Koperasi Sengaja Memanipulasi Administrasi Nasabah: Sidang Mafia Tanah di PN Lebong
BACA JUGA:Polisi Periksa Saksi Ahli Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa Puguk Pedaro
Bahkan ditemukan KN dari beberapa kegiatan fisik yang dilakukan di Desa Puguk Pedaro.
Berdasarkan keterangan para tersangkan beberapa waktu lalu, KN dalam kasus ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan juga untuk membayar utang saat ST mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Puguk Pedaro beberapa waktu lalu.