50 Rekomendasi Pengurusan Sertifikat Halal Diterbitkan, Perpanjangan Nihil

Kamis 07 Nov 2024 - 22:39 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Patris Muwardi

MUKOMUKO,KORANRB.ID – Menjelang tahun 2024 berakhir, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Mukomuko telah mengeluarkan rekomendasi pengurusan sertifikat halal untuk 50 Industri Kecil menengah (IKM), tersebar di 15 kecamatan.

Puluhan  rekomendasi sertifikat halal yang dikeluarkan bertujuan membantu mengembangkan usaha dan bisnis warga Kabupaten Mukomuko.

Kepala Disperindagkop UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, M.AP mengatakan, pengurusan sertifikat halal ke Kementerian Agama, DisperindagkopUKM hanya dapat memfasilitasi. 

Berkaitan dengan layak atau tidak mendapatkan sertifikasi itu tergantung Kementerian Agama. "Saat ini sudah ada 50 IKM yang mendapatkan surat rekomendasi pengurusan sertifikat halal. Namun jika ada mau mengurus lagi akan kami keluarkan lagi surat rekomendasinya. Tidak ada batasan maksimalnya,’’ kata Nurdiana.

BACA JUGA:Masih Ada Mobnas Dipegang Mantan Unsur Pimpinan DPRD Kepahiang

BACA JUGA:3 Mantan Pimpinan DPRD Mukomuko Tak Kunjung Kembalikan Mobnas, Lelang Terancam Gagal

Nurdiana menyebutkan, sebanyak 50 IKM yang difasilitasi mendapatkan sertifikat halal bergerak di bidang pembuatan makanan ringan. 

Dimana selama ini produk tersebut memang belum mendapatkan sertifikat halal meskipun untuk pemasaran produk sudah menembus pasar luar daerah. 

Pastinya, jika ingin mengajukan dinas akan memfasilitasi dan menaikan berkas tersebur ke Kementerian Agama.

"Tugas kami menyiapkan datanya, yakni nama, alamat, dan KTP, setelah itu mereka langsung berhubungan dengan Kemenag," ujarnya.

Nurdiana juga menyampaikan, berdasarkan data DisperindagkopUKM untuk pelaku usaha di Mukomuko ada sebanyak 5.000 UKM, dan 3.000 IKM. 

Perbedaan UKM dan IKM. yakni UKM hanya menjual produk orang lain, sedangkan IKM membuat produk sendiri, bisa dijual sendiri atau pihak lain. 

BACA JUGA:Terobosan Pemda Bengkulu Utara: Terbitkan SE Lawan Judi Online dan Penyalahgunaan Narkoba

BACA JUGA:Lagi, Kejaksaan Tetapkan 2 Tsk Korupsi Perumahan, Salah Satunya Eks Branch Manager Bank

Tidak dapat dipungkiri dari 3.000 IKM ini mayoritas untuk sumber daya manusia (SDM) masih rendah. Misalnya pelaku usaha diarahkan membuat nomor induk berusaha (NIB), menolak. Itu lantaran pelaku usaha berfikir kalau mengurus NIB harus ada nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan dalam NPWP harus diwajibkan membayar pajak. 

Kategori :