KORANRB.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah terus melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bengkulu Tengah. Rabu, 13 November 2024, Bawaslu akan kembali memanggil 4 ASN di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, Evi Kusnandar, S.Kep mengatakan, sebanyak 4 ASN yang akan kembali dipanggil. 4 ASN tersebut terdiri dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Camat Semidang Lagan, Kabid PAUD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan staf di DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Setelah meminta klarifikasi kepada Kabag Setwan, kami akan memanggil 4 ASN lainnya. Kita berharap kepada 4 ASN ini bisa kooperatif dan bisa memenuhi panggilan kami,” sampainya.
BACA JUGA:2 Tsk Korupsi DD Puguk Pedaro Segera Dilimpahkan ke PN Tipikor Bengkulu
BACA JUGA:Debat Pilgub Bengkulu: Keberhasilan Pembangunan Rohidin Lebih Nyata
Evi menegaskan, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah akan mendalami dan terus melakukan penyelidikan terkait dugaan beberapa oknum ASN yang tidak netral dalam Pilkada Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Pada intinya kasus ini akan kita dalami dan terus lakukan penelusuran. Apabila terbukti melanggar ketentuan yang ada, maka kami akan merekomendasikan agar para ASN ini bisa diberikan sanksi tegas,” tutup Evi.
Untuk diketahui, dari data yang diterima koranrb.id, ada sejumlah beberapa oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah yang diduga tergabung ke dalam grup WhatsApp (WA) dukungan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Bersiap, Pendaftaran PPPK Tahap II Pemprov Bengkulu Segera Dibuka
BACA JUGA:Jelang Mudik Libur Nataru, Kendaraan Angkutan Cek Kelayakan
Dari bukti WA yang diterima koranrb.id, ternyata para ASN ini tidak hanya tergabung ke dalam grup tersebut, melainkan turut berkomentar dan memberikan dukungan terhadap salah satu paslon.
Atas adanya kejadian inilah Bawaslu akan melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti dugaan tidak netralnya para ASN tersebut.