Mengenai Cawabup dari Paslon 01 yang tidak bisa hadir pada debat kedua, terang Devi, hal itu memang diperbolehkan dan sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemiliha Umum (PKPU).
BACA JUGA:Tahun Depan, 20 Puskesmas di Bengkulu Tengah Ditargetkan Menjadi BLUD
BACA JUGA:Final, 1.168 Peserta Ikuti Seleksi PPPK, BKPSDM Bengkulu Tengah Umumkan Hasil Pasca Sanggahan
“Ketidak hadiran calon dalam proses debat itu sudah di atur dalam Pasal 19, bahwa saat Paslon itu berhalangan hadir maka tidak bisa didelegasikan ke orang lain. Jika Paslon ini berhalangan hadir, harus menyampaikan surat keterangan," tutupnya.
Kategori :