KORANRB.ID - JP (25) dan RC (18) keduanya merupakan Warga Kecamatan Uram Jaya, Kabupaten Lebong, harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Lebong.
Pasalnya, kedua bujang ini kedapan saat membawa ganja dengan berat 36,16 gram saat sedang berda di pinggir jalan yang berada di Desa Kota Donok, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong.
"Kita melihat kedua orang ini bertingkah aneh saat kita berhentikan, saat kita periksa kita menemukan Barang Bukti berupa ganja," ungkap Waka Polres Lebong, Kompol. Mulyadi, didampingi Kasat Res Narkoba, Iptu. Eka Gustian, dalam keterangan Press Release, Kamis, 14 November 2024.
Diterangkannya, ganja dengan berat 36,16 gram itu ditemukan terbungkus kertas koran didalam kantong plastik hitam yang disimpan pelaku di dalam baju.
"Modusnya, barang bukti itu ditempelkan pelaku di tubuhnya dengan menggunakan lakban," bebernya.
Selain barang bukti berupa satu paket besar narkota jenis ganja, Kepolisian juga mengamankan 1 unit Handphone Merk OPPO A15 warna Putih.
Kemudian, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna Biru Nopol BD 6104 KH, setelah ditangkap kedua pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Lebong untuk pengembangan kasus.
"Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1), subsidair Pasal 111 ayat (1) lebih subsidair Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," tuturnya.
Disampaikan Waka Polres, pengungkapan kasus Narkotika ini merupakan bentuk mendukumh program kerja 100 hari Presiden terpilih, Prabowo Subianto.
"Karena salah satu program kerja Pak Prabowo adalah pemberantasa Narkotika," tutupnya.