KOTA MANNA,KORANRB.ID - Bawaslu Bengkulu Selatan (BS) kembali mengingatkan tentang money politik pada Pilkada serentak 27 November 2024. Bawaslu menyebutkan praktik money politic bukan hanya berbentuk uang saja.
Dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu), baik legeslatif maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), transaksi politik uang merupakan hal yang kerap terjadi untuk memenangkan kontestan.
Dalam prakteknya, politik uang yang terjadi bukan hanya memberikan uang tunai secara langsung kepada para pemilih. Hal itu dengan tujuan mengarahkan pemilih untuk memilih atau bahkan tidak memilih pasangan calon (paslon) tertentu.
BACA JUGA:Besok, Peserta SKB Tes CPNS Kaur Diumumkan, Pendaftaran PPPK Tahap II Dimulai
BACA JUGA:AKD Rampung Dibentuk, DPRD Kaur Mulai Bahas RAPBD Tahun 2025
Sebab, teknis pemberian uang yang tidak langsung atau nontunai, juga bisa dikategorikan politik uang.
Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat mengatakan, ada 11 jenis bentuk politik uang.
Pertama adalah uang tunai, dalam bentuk serangan fajar atau diberikan menjelang hari pemungutan suara.
Selanjutnya, transfer uang elektronik seperti E-Wallet, dompet digital, top up saldo. Kemudian, yang ketiga uang sedekah, paket sembako dan kupon belanja.
Selain itu, ada namanya uang ganti atau uang transport yang diberikan sebagai pengganti waktu kerja pemilih.
Misalnya, ada seorang petani yang harusnya pergi ke sawah atau ladang diberikan uang agar datang ke TPS untuk memilih calon tertentu.
Ketujuh hadiah dalam bentuk barang melebihi nilai Rp1 juta. Misalnya, pemberian uang dalam sebuah kegiatan perlombaan atau gerak jalan yang biasanya model karcis berhadiah.
BACA JUGA:Datangi Kejari BS, Ini Yang Disampaikan Kajati Bengkulu
BACA JUGA:Distribusi Logistik Pilkada Diprioritaskan untuk Wilayah Terjauh dan Akses Sulit
Selanjutnya, pemberian token listrik, lalu barang konsumsi lainnya seperti alat ibadah, perlengkapan sekolah. Lalu, sumbangan kepada komunitas atau organisasi.