KORANRB.ID – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) Puguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2022 akan disidang pekan depan.
Hal tersebut diketahui pasca berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
Pada kasus ini turut menyeret YD mantan Bendahara Desa Puguk Pedaro, dan ST adalah Kepala Desa Puguk Pedaro abupaten Lebong, kedua tersangka ini telah merugikan negara hingga Rp804 juta.
Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH, melalui Kasi Pidana Khsusu (Pidsus), Robby Rahditio Dharma, SH, MH. bahwa memang pada 14 November 2024 sudah memasukkan
BACA JUGA: Awal November Polres Mukomuko Tangkap 4 Tersangka, Kasus Penjualan Pupuk dan TPPO
BACA JUGA:Berkas 2 Tsk Korupsi DD Gunung Kaya Lengkap, Pekan Depan Tahap 2
"Kami dari Kejari Lebong memang sudah memasukan berkas kasus Tipikor DD dan akan disidangkan," ungkap Robby pada RB 15 November 2024.
Untuk proses sidang dakwaan diperkirakan pada pekan depan jaksa yang akan diterjunkan 5 orang.
"Untuk dakwaan digelar pekan depan jika tidak ada perubahan," terang Robby.
Untuk bukti yang bakan dihadirkan itu berbentuk dokumen dan tidak lupa juga saksi tentunya untuk saksi itu puluhan.
"Barang bukti kita siapkan dan bentuk dokumen surat menyurat kalau saksi kita punya puluhan kalau pastinya tergantung majelis nantinya mau minta berapa," terang Robby.
BACA JUGA:2 Warga Uram Jaya Terancam 12 Tahun Penjara, Kedapatan Bawa Ganja 36,16 Gram
BACA JUGA:Didakwa Korupsi Tukar Guling Lahan, Murman dan Rosnaidi Abidin Ajukan Eksepsi, Ini Alasannya
Lanjut Robby bahwa berdasarkan penyelidikan terhadap kedua tersangka ini mereka merugikan negara dengan modus fiktif pada anggaran.
“Titik fokus pada kasus ini adalah fiktif dan juga mark up,” terang Robby.