Cek Akun CPNS Kalian! Hasil SKD Diumumkan

Minggu 17 Nov 2024 - 21:35 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Riky Dwiputra

Ini terjadi jika tidak ada peserta yang nilainya melampaui passing grade atau nilai ambang batas.

“Nilai harus melampaui nilai ambang batas, jika jumlah peserta yang nilainya melampui passing grade lebih dari tiga kali kuota, maka perengkingan tertinggi sesuai jumlah tiga kali kuota yang berhak mengikuti SKB,” terangnya. 

Namun setelah menigkuti SKB tidak ada lagi sistem nilai ambang batas. Peserta dengan nilai tertinggi sesuai dengan jumlah kuota akan dinyatakan lulus dan berhak dilantik sebagai CPNS. 

“Kita belum mengetahui apakah ada jabatan dimana tidak ada peserta yang nilainya melampaui passing grade, kita masih menunggu pengumuman dari BKN,” pungkas Muchsinin. 

 

Kategori :