KEPAHIANG, KORANRB.ID - Tim bidang aset Badan Keuangan Daerah (BKD) bersama KPKNL, belum lama tuntas melakukan penilaian terhadap 1 unit mobil dinas (Mobnas) eks unsur pimpinan DPRD.
Yakni, Mobnas jenis fortuner yang selama ini digunakan mantan ketua DPRD Kabupaten Kepahiang.
Mobnas ini pula nantinya akan masuk dalam proses lelang oleh Pemkab Kepahiang.
Sedangkan 2 unit Mobnas eks unsur pimpinan DPRD lainnya milik mantan wakil ketua I dan mantan ketua II DPRD Kabupaten Kepahiang belum layak lelang.
BACA JUGA:Debat Publik Pamungkas Pilkada Kepahiang, 20 November 2024
Hal ini disampaikan Kabid Aset BKD Kabupaten Kepahiang, Herwin Noviansyah, S.Sos, MM saat dikonfirmasi, Minggu 17 November 2024.
Terkait penilaian ini pula, Mobnas eks pimpinan dewan, sempat dipindahkan dari lokasi parkiran sekretariat dewan selama sehari.
"Yang layak memang hanya Mobnas milik mantan ketua.
Bahasanya juga bukan dilelang, tapi penjualan langsung," kata Herwin.
BACA JUGA:Ini Jadwal Distribusi Logistik Pilkada 2024 Kepahiang Termasuk untuk 6 TPS Sulit
Dengan penjualan langsung, maka secara otomatis mantan ketua DPRD Kepahiang periode 2019-2024 akan dapat memiliki Mobnas dengan membeli sesuai penilaian yang telah ditetapkan tim.
"Untuk 2 unit Mobnas mantan unsur pimpinan belum layak dilelang," ujar Herwin.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang perubahan atas keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah, telah menjelaskan kendaraan dinas Ketua DPRD Kabupaten/kota berjenis sedan atau minibus dengan kapasitas atau isi silinder maksimal 2.500 cc.
Sedangkan untuk Mobnas wakil ketua DPRD kabupaten/kota jenis sedan atau minibus kapasitas isi silinder maksimal 2.200 cc.
BACA JUGA:2025, Rusun ASN di Kabupaten Lebong Sudah Serah Terima Aset