“Aset itu dibeli dari uang negara jelas harus dipertanggungjawabkan. Makanya sejumlah aset yang dikabarkan hilang, baik itu mobil dinas dan motor dinas, akan kita telusuri dulu biar kedepanya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” terangnya.
BACA JUGA:Tenaga Pendidik ASN Kembali Berkurang, 65 Guru Pensiun Tahun Ini
BACA JUGA:Elektabilitas ROMER Naik Tajam Pasca Putusan MK, Kemenangan Telak Semakin Dekat
Deftri menambahkan saat ini Pemkab Mukomuko juga telah memiliki majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR), yang dibentuk tahun lalu.
Untuk mengantisipasi timbulnya kerugian negara akibat hilangnya aset milik daerah.
Hanya saja TPTGR belum dapat bertindak maksimal, karena masih dalam tahap belajar memahami tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).
Sehingga tidakan yang dilakukan nantinya, tidak cacat prosedural dan administrasi.
“Tentunya sebagai bagian dari tim TPTGR, kami tidak mau gegabah mengambil kesimpulan. Takutnya nanti justru bertentangan dengan hukum. Kalau pun nanti Pemkab Mukomuko akan menelusuri hilangnya aset, maka kita akan kami libatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Mukomuko,” pungkasnya.