Ia diduga turut hadir dan mengkampanyekan paslon nomor urut 02 serta memfasilitasi kegiatan kampanye yang berlangsung pada rentang Oktober - November 2024.
BACA JUGA:Dana Insentif 30 Desa di Mukomuko Sudah Diajukan, Tinggal Tunggu Pencairan BKD dan KPPN
BACA JUGA:Pengganti 203 Surat Suara Pilgub Rusak Tiba di Kepahiang
Untuk memperkuat laporan tersebut, Jadio Pugantara mengaku sudah menyiapkan sejumlah bukti dan melampirkan nama saksi yang bersedia dimintai keterangan oleh Bawaslu Seluma.
Adapun bukti berupa foto dan video kegiatan dugaan pelanggaran yang telah diinput ke dalam compact disc (CD).
Untuk menguatkan laporan ini, Jadio Pugantara juga menembuskan kepada Bawaslu RI, DKPP RI, Bawaslu Provinsi Bengkulu, Sentra Gakumdu Seluma dan Bupati Seluma.
“Semua laporan dan bukti sudah kita serahkan kepada Bawaslu Seluma, sedangkan untuk mama saksi juga telah kita lampirkan masing masing setiap laporan ada 2 orang saksi,” tegas Jadio Pugantara.
Untuk diketahui, masa kampanye pilkada berlangsung hingga 2 bulan lamanya, terhitung sejak Rabu 25 September hingga Sabtu 23 November 2024.c