Pengalihan Jalan Nasional Untuk Pengembangan Bandara Tahap Ganti Rugi Lahan Masyarakat

Selasa 19 Nov 2024 - 22:05 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Patris Muwardi

MUKOMUKO,KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko telah merancang akan mengalihkan jalan nasional yang membelah areal Bandar Udara (Bandara) Mukomuko. 

Ini untuk mendukung proyek besar perluasan kawasan bandara, sehingga bisa melayani penerbangan domestik yang didarati pesawat lebih besar lagi. 

Sekda Kabupaten Mukomuko, Dr Abdiyanto, SH, M.Si, CLA mengatakan tim dari Pemkab Mukomuko telah turun ke lapangan untuk melihat secara langsung lahan milik masyarakat yang akan digunakan sebagai jalan nasional, bakal dilakukan ganti rugi. 

Sehingga dengan adanya data awal ini akan mengerucutkan berapa nilai ganti rugi yang harus disiapkan.

BACA JUGA:Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi, Nelayan Diwajibkan Pakai Aplikasi Xstar

BACA JUGA:Mensos: Perlu Kolaborasi Entaskan Kemiskinan

"Karena lahan itu akan dimanfaatkan untuk pengembangan bandara, maka jalan nasional yang melintasi bandara saat ini harus dialihkan. Maka dari warga pemilik lahan nantinya diharapkan bisa kooperaktif membantu daerah dengan melepaskan lahan miliknya dengan skema ganti rugi, untuk jalan nasional yang baru," kata Sekda. 

Sekda menjelaskan, adapun lahan milik warga yang akan dibebaskan untuk jalan nasional yaitu, lahan yang di mulai dari samping Pos Lantas Polres Mukomuko hingga lahan milik warga yang ada di depan Pos AL Mukomuko. 

Hanya saja untuk total panjang belum dapat dipastikan, termasuk berapa nilai ganti rugi lahan yang bakal disiapkan oleh Pemkab Mukomuko untuk pemilik lahan. Karena akan dibahas terlebih dahulu oleh dinas teknis terkait. 

"Sekarang kami hanya memastikan lahannya dulu. Setelah kita tahu lahannya, baru dinas teknis akan melanjutkan pembahasan mengenai rencana ganti rugi lahan hingga pembukaan badan jalan nasional tersebut. Termasuk mengidentifikasi jumlah keluarga yang terdampak," jelasnya. 

Lanjutnya, untuk rencana pengalihan jalan nasional di bandara Mukomuko ini akan dimulai di tahun 2025.

BACA JUGA:Penyaluran Anggaran DAK Fisik Rp 29,4 Miliar, Pengajuan Paling Lambat Akhir Bulan Ini

BACA JUGA:Hindari Kerugian, Pemkab Mukomuko Terus Inventarisasi Aset Randis

Semakin cepat hal itu dilakukan maka akan  semakin bagus, sehingga pihak bandara bisa cepat pula melakukan pengembangan bandara yang menjadi pemutus rentang jarak bagi warga Mukomuko yang berada Kabupaten terjauh di Provinsi Bengkulu dari ibu Kota Provinsi. 

"Selama ini Kementerian Perhubungan tidak bisa mengembangkan bandara karena terkendala ada jalan nasional yang melintasi lahan bandara. Makanya kita akan cepat berupaya melakukan pengalihan jalan nasional itu,’’ sebutnya.

Kategori :