KORANRB.ID - DPRD Bengkulu Selatan sampai saat ini masih mempertanyakan izin lokasi PT. Agro Bengkulu Selatan (ABS) yang ada di Kecamatan Pino Raya. Menurut informsi, izin lokasi PT. ABS telah habis sejak tahun 2016, dan sampai tahun 2024 belum ada perpanjangan izin.
Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut memiliki luas kebun 2.950 hektare. Sebelumnya Walhi Bengkulu Selatan mendesak agar pemerintah daerah memanggil pihak perusahaan dan mempertanyakan kejelasan izin PT ABS di Bengkulu Selatan.
Terbaru, DPRD Bengkulu Selatan ikut mempertanyakan soal perizinan PT ABS.
Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Selatan, Holman, SE mengatakan pihaknya belum mengetahui soal izin PT ABS tersebut. Namun dari berbagai laporan dan keresahan masyarakat, perusahaan tersebut memiliki berbagai persoalan, dan salah satunya tentang perizinan.
Mengenai izin, Holman dengan tegas menyatakan setiap perusahaan yang berdiri di Bengkulu Selatan wajib mempunyai izin, baik izin perusahaan, operasi dan sebagainya.
BACA JUGA:Kuota Pupuk Subsidi Tahun 2025 Terancam Dikurangi, Dinas TPHP Minta Petani Segera Tebus
BACA JUGA:Akibat Jalan Longsor, Sidang Tuntutan Mafia Tanah di Pengadilan Negeri Tubei Ditunda
Menurutnya, legalitas suatu perusahaan ditunjukkan dengan bukti izin dari pemerintah daerah atau pusat. Apabila tidak memiliki izin maka dapat dipastikan suatu perusahaan dinyatakan ilegal dan pemerintah atau pihak berwenang wajib melakukan tindakan tegas agar tidak menimbulkan keresahan.
Terkait PT ABS yang menjadi perhatian masyarakat Pino Raya dan berbagai ormas, Holman ingin perusahaan tersebut menjelaskan secara tegas soak izin.
Apabila sudah ada izin atau masih memiliki izin maka harus dijelaskan dengan masyarakat atau pihak yang mempertanyakan.
“Kalau ada izin atau masih memiliki izin sampaikan secara terbuka, kalau tidak berarti benar perusahaan tidak memiliki izin,” kata Holman.
BACA JUGA:JSI dan Tasawuf Thoriqoh Naqsyabandiyah Indonesia Bengkulu Dukung Rohidin - Meriani
BACA JUGA:Realisasi DAK Fisik Disdikbud Kaur Sudah Mencapai 98 Persen, Total Pengerjaan 38 Paket
Terkait langkah DPRD Bengkulu Selatan mengenai masalah ini, dewan ingin perusahan tersebut segera tampil dan memberikan kejelasan. Jika tidak ingin maka DPRD dapat melakukan pemanggilan.
“Kita siap panggil kalau memang dibutuhkan, yang penting masalahnya jelas,” ujarnya.