KORANRB.ID - Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024, dinamika terkait daftar pemilih di Kabupaten Rejang Lebong terus menjadi perhatian.
Salah satu yang mencolok adalah tingginya jumlah warga yang mengajukan perpindahan memilih melalui mekanisme Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Bahkan berdasarkan data KPU Rejang Lebong, hingga sepekan sebelum hari pencoblosan, sebanyak 848 warga mengajukan pindah memilih, baik yang masuk maupun yang ke luar wilayah tersebut.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 439 orang merupakan pemilih masuk atau warga dari luar daerah yang akan menggunakan hak suaranya di Rejang Lebong. Sementara itu, 409 orang adalah warga Rejang Lebong yang pindah memilih ke daerah lain.
BACA JUGA:Gelar Turnamen Dalam Rangka HKN, IDI Bengkulu Selatan Gelar Ini
BACA JUGA:Dinkes Pastikan Seluruh Puskesmas di Kota Bengkulu Sudah BLUD 2025 Mendatang
Komisioner KPU Rejang Lebong Divisi Perencanaan Data dan Informasi, M. Anas Kholiq menjelaskan bahwa pihaknya terbuka untuk masyarakat yang hendak melakukan pindah memilih, baik yang masuk maupun yang keluar wilayah Rejang Lebong, karena alasan tertentu tidak dapat memilih di tempat tinggal asalnya sebagaimana tertera dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Kami memberikan layanan pendaftaran pindah memilih agar masyarakat tetap bisa menggunakan hak pilihnya meskipun mereka berada di luar domisili saat hari pencoblosan. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan inklusivitas dalam pelaksanaan Pilkada 2024,” ujar Anas.
Dia juga menambahkan bahwa proses pendaftaran DPTb ini telah berjalan dengan lancar tanpa kendala berarti.
Warga yang ingin pindah memilih hanya perlu melengkapi persyaratan berupa KTP elektronik dan formulir A5 yang dikeluarkan oleh KPU di daerah asal mereka.
BACA JUGA:Kampanye Akbar: Kopli-Roiyana Ajak Masyarakat Pilih Berkelanjutan
BACA JUGA:391 Pelamar Lanjut SKB, Rebut 213 Formasi CPNS Pemkot Bengkulu
Menurut Anas, fenomena perpindahan pemilih ini merupakan hal yang positif, selama tetap mendaftarkan diri pada layanan pindah pemilih yang telah disiapkan KPU.
“Meskipun pindah memilih, mereka tetap ingin memastikan hak suara mereka tersalurkan. Ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai memahami pentingnya suara mereka dalam menentukan arah pembangunan daerah,” lanjutnya.
Namun, Anas juga mengingatkan bahwa tidak semua pemilih dapat mengajukan pindah memilih.