Terakhir yang ketiga yakni Kades di Kecamatan Seluma Utara, RR. Ia diduga turut hadir dan mengkampanyekan salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Seluma serta memfasilitasi kegiatan kampanye yang berlangsung pada rentang Oktober - November 2024.
BACA JUGA:Mau Punya Tubuh Ideal? Mudah saja, Coba Ikuti Langkah-langkah Berikut ini
BACA JUGA:Mengenal Lebih Dekat Kota Istanbul, Kota Unik yang Berada di Dua Benua
Untuk memperkuat laporan tersebut, Jadio Pugantara mengaku sudah menyiapkan sejumlah bukti dan melampirkan nama saksi yang bersedia dimintai keterangan oleh Bawaslu Seluma.
Adapun bukti berupa foto dan video kegiatan dugaan pelanggaran yang telah diinput ke dalam compact disc (CD).
Untuk menguatkan laporan ini, Jadio Pugantara juga menembuskan kepada Bawaslu RI, DKPP RI, Bawaslu Provinsi Bengkulu, Sentra Gakumdu Seluma dan Bupati Seluma.
“Semua laporan dan bukti sudah kita serahkan kepada Bawaslu Seluma, sedangkan untuk mama saksi juga telah kita lampirkan masing masing setiap laporan ada 2 orang saksi,”tegas Jadio Pugantara.
BACA JUGA:Termasuk Timnas? Ini 6 Negara Asia Diprediksi Lolos Langsung ke Piala Dunia 2026
BACA JUGA:Jangan Lewatkan! Malam Ini Debat Terakhir Pilkada Bengkulu Tengah, Disiarkan Live
Untuk diketahui, masa kampanye pilkada berlangsung hingga 2 bulan lamanya, terhitung sejak Rabu 25 September hingga Sabtu 23 November 2024.
Mengenai nomor urut, paslon Bupati Seluma, Teddy Rahman, SE, MM - Wakil Bupati Seluma, Drs. H. Gustianto mendapatkan nomor urut 01, sedangkan paslon Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE - Wakil Bupati Seluma Jonaidi, SP, MM mendapatkan nomor urut 02. Nomor urut ini akan menjadi identitas yang melekat untuk kedua paslon hingga tahapan Pilkada selesai.
Terkait jadwal lengkap tahapan pilkada, sesuai lampiran peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024.
Jadwal dari pendaftaran pasangan calon dimulai sejak 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024. Lalu dilanjutkan penelitian persyaratan pasangan calon sejak 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024 dan dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
BACA JUGA:Kamu Punya Penyakit Kulit Jamur? Ini Cara Mudah Mengatasinya, Dijamin Cepat Sehat
BACA JUGA:Sejarah Lontong, Ternyata Punya Peran Penting dalam Penyebaran Islam di Indonesia
Kemudian masa kampanye pasangan calon akan berlangsung pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Dan pelaksanaan pemungutan suara berlangsung pada 27 November 2024 yang langsung dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi surat suara hingga 16 Desember 2024. Pilkada serentak tahun ini akan diselenggarakan di 514 Kabupaten/Kota dan 38 Provinsi di Indonesia.