BENGKULU, KORANRB.ID - Tim Hukum hukum Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah-Meriani (ROMER) akan koordinasikan dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK RI, DPR RI dan DPD RI.
Hal itu terkait, pemanggilan Rohidin Mersyah pada Sabtu malam 23 November 2024 untuk dimintai keterangan oleh KPK di Mapolresta Bengkulu.
Dimana sebelumnya ada beberapa pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang juga dimintai keterangan di tempat yang sama.
Saat ini Tim Kuasa Hukum Rohidin sudah berada di Jakarta. Selain untuk mendampingi Rohidin juga akan membuat laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Terkait apa yang menimpa kliennya tersebit, tim hukum ROMER, Aizan Dahlan SH mengatakan, bahwa ada apa yang terjadi saat ini.
BACA JUGA:Diteror Oknum LSM, 42 Kades di Seluma Takut Cairkan Dana Desa, Pembangunan Terancam
BACA JUGA:Puluhan Kades Ngaku Diteror Oknum LSM, Apdesi Minta Pendampingan APH
Ungkapan Aizan itu, dikarenakan kenapa ada agenda KPK di masa tenang Pilkada 2024, ini yang menjadi motif tim hukum temui instansi diatas.
"Koordinasi terhadap Dewas KPK, DPR RI ini ingin mengetahui, kerena saat ini sudah menjelang pencoblosan . Sebenarnya ada apa?," tanya Aizan saat diwawancarai saat hendak bertolak ke Jakarta, 24 November 2024.
Aizan juga mengatakan, bahwa ia dan rwkan-rekannya belum diperbolehkan mendampingi Rohidin, padahal permintaan telah disampaikan dari pristiwa pemanggilan tersebut.
Pasca ditolak untuk mendampingi Rohidin Mersyah, Aizan Dahlan segera memberikan pernyataan kepada media.
BACA JUGA:Brazil Masih Mencemaskan Kualifikasi Piala Dunia 2026
BACA JUGA:FIFA: Marcelino Bintang Muda Asia Paling Bersinar di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Dikatakan Aizan, proses yang dilakukan KPK terhadap Rohidin Mersyah telah menodai proses Pilkada di Bengkulu.
"KPK telah melakukan kesalahan karena telah memproses calon gubernur pada saat massa tenang. Kami belum diperbolehkan mendampingi dari malam tadi," sampai Aizan.