Terkait kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), Rosjonsyah menjelaskan bahwa hal tersebut akan segera dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.
BACA JUGA:Pekerjaan yang Dibiayai DAK Fisik untuk Sekolah Sudah 80 Persen
BACA JUGA:APBD Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2025 Mencapai Rp 950 Miliar
“Untuk jabatan Sekda, akan ada Pelaksana Harian (Plh) Sekda sebelum nantinya ditetapkan Sekda definitif,” ungkapnya.
Menjelang Pilkada yang tinggal menghitung hari, Rosjonsyah menegaskan bahwa tidak ada intervensi apa pun terhadap ASN.
Ia mempersilakan ASN menggunakan hak pilih masing-masing pada hari pencoblosan, 27 November mendatang, dan mengingatkan untuk tidak terlibat dalam politik praktis.
“Silakan gunakan hak pilih di bilik suara sesuai pilihan masing-masing, dan tidak ada arahan apa pun dari kami,” tegas Rosjonsyah.