KORANRB.ID - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan menjadwalkan pemeriksaan para saksi yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Jeranglah Tinggi, Kecamatan Manna.
Pasca penggeledahan Kantor Desa Jeranglah Tinggi Kecamatan Manna Rabu, 20 November 2024, polisi segera panggil saksi terkait.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Doni Juniansyah SH mengatakan, usai penggeledahan kantor Desa Jeranglah Tinggi pihaknya menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi.
Dalam perkara ini saksi yang diperiksa adalah pejabat pengelola anggaran DD, mulai dari kades, hingga perangkat desa.
BACA JUGA:OTT Rohidin Mersyah: Antara Tebang Pilih dan Pilih Tebang Kasus
BACA JUGA:Motor Mahasiswa Asal Bengkulu Tengah Hilang Saat Dititip di Rumah Kos Teman
"Kita belum panggil tapi sudah dijadwalkan pemanggilan saksi, nanti itu menjadi bahan penyidikan," kata Kasat Reskrim.
Doni menegaskan, meskipun saat ini ada perangkat desa sudah tidak lagi bertugas, namun, dirinya memastikan tetap akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Hanya saja, Doni menyebut, jadwal pemeriksaan para saksi tersebut belum akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Kemungkinan, pemeriksaan baru akan dilakukan setelah pilkada.
"Tunggu dulu selesai Pilkada ya. Kalau sekarang kita tenang-tenang dulu, nanti setelah pilkada baru kita lakukan," tegas Doni.
Ia menambahkan sejauh ini pihaknya masih fokus dalam mempelajari seluruh dokumen berkas perkara ini. Apalagi, dalam penggeledahan ada beberapa dokumen yang berhasil disita.
BACA JUGA:Mantan Kadis Perindag Kaur dan 6 Terdakwa Tipikor Pasar Inpres Bintuhan Didakwa 2 Pasal
BACA JUGA:2 Petugas Parkir di Kota Bengkulu Diamankan, Diduga Pungli di Alfamart
Oleh karena itu, pihaknya akan fokus dulu untuk meneliti semua berkas yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran DD yang dikelola oleh Pemdes Jeranglah Tinggi pada tahun 2022.
"Kita fokus dulu mempelajari seluruh dokumen yang berkaitan dengan dugaan tersebut," pungkasnya.