Tim Kuasa Hukum Romer Pastikan Ajukan Pra Peradilan, Berikut Alasan Lengkapnya

Selasa 26 Nov 2024 - 10:09 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : Fazlul Rahman

KORANRB.ID - Tim Kuasa Hukum Rohidin - Meriani (Romer) memastikan akan mengajukan praperadilan atas penetapan 3 tersangka oleh KPK dalam aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu. 

Tim Hukum Rohidin Mersyah, Jecky Haryanto, SH menegaskan penetapan tersangka yang dilakukan KPK di nilai tidak bisa dibenarkan.

Sebab ada beberapa hal yang tidak dihiraukan KPK termasuk MoU penegakan hukum terhadap peserta kontestasi pemilih.

Selain hal tersebut Tim hukum juga menilai penetapan tersangka yang di lakukan KPK ini tidak tergolong OTT maka dari itu Prapid diambil sebagai langka hukum.

BACA JUGA:JIka Menang Pilkada, Gubernur Bengkulu Rohidin Tetap Dilantik! Ini Alasan KPU RI

BACA JUGA:Yakin ROMER Tetap Menang Pilkada, Ini Pernyataan Resmi Rohidin Usai Diperiksa KPK

"Atas penetapan RM beserta 2 tersangka lainnya, kami Tim hukum dari tersangka mengajukan Prapid dan hal-hal yang menjadi pertimbangan kami sudah kami narasikan dalam nota pengajuan prapid," ungkap Jecky pada RB 26 November 2024 melalui sambungan telpon.

Hala hal yang menjadi pertimbangan Tim hukum yakni berdasarkan informasi bahwasannya rangkaian kegiatan OTT tersebut telah dimulai sejak Juli 2024 dan kemudian dilaksanakan tangkap tangan pada 23 November 2024.

Jika sudah ada perencanaan maka OTT itu tidak pas dengan pristiwa ini namun penangkapan biasa adalah hal yang pas dalam pritiwa ini.

Jika berkaca pada delik aduan maka semestinya proses terhadap laporan masyarakat ini dapat dilakukan dengan prosedur penanganan normal penyelidikan sampai penyidikan bukan dengan metode tangkap tangan. 

Peristiwa hukum tersebut bukanlah “Tangkap Tangan” karena yang dimaksud tangkap tangan sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah “sedang melakukan, dengan segera sesudah melakukan, sesaat diserukan khalayak ramai, atau sesaat ditemukan benda yang diduga keras  digunakan untuk tindak pidana, dalam kaitan ini kegiatan OTT terhadap Rohidin  Mersyah tidak memenuhi kualifikasi tangkap tangan yang diatur dalam KUHAP.

BACA JUGA:ROMER Tetap Jadi Peserta Pilgub, Ini Penjelasan KPU Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Pencalonan ROMER Dipastikan Tetap Berlanjut, Dukungan Semakin Solid! Ini Penjelasan Tim Romer

Selanjutnya  Tidak tergambarnya keterlibatan langsung Rohidin Mersyah dalam dugaan tindak pidana yang dituduhkan, sehingga pemenuhan minimal 2 alat bukti yang relevan  untuk menetapkan sebagai tersangka tidak terpenuhi secara hukum.

Kemudian perlu juga diingat bahwa Kewenangan KPK tentang proses Tindak Pidana Korupsi pada masa pilkada baik tentang ASN, money politik dan lain lain bersinggungan dengan kewenangan Gakkumdu  (Bawaslu) terhadap Pidana Pemilihan Kepala Daerah dalam Undang-undang.

Kategori :