Divonis 13 Tahun, Terdakwa Pembunuhan di Warung Tuak Ajukan Banding

Selasa 26 Nov 2024 - 23:32 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : Ade Haryanto
Divonis 13 Tahun, Terdakwa Pembunuhan di Warung Tuak Ajukan Banding

Diberitakan sebelumnya bahwa terdakwa Firmansyah sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu dengan hukuman penjara 13 tahun kurungan penjara.

 

 

Kategori :