Divonis 13 Tahun, Terdakwa Pembunuhan di Warung Tuak Ajukan Banding

Selasa 26 Nov 2024 - 23:32 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : Ade Haryanto

Diberitakan sebelumnya bahwa terdakwa Firmansyah sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu dengan hukuman penjara 13 tahun kurungan penjara.

 

 

Kategori :