BENTENG,KORANRB.ID – Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Bengkulu Tengah tahap 2, hingga Kamis 28 November 2024, jumlah pendaftar PPPK tahap 2 baru 3 orang.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si mengaku tak mengetahui pasti penyebab hingga saat ini peserta yang mendaftar PPPK tahap 2 masih sepi.
Namun dari analisa BKPSDM, masih sepi peserta yang mendaftar ini bisa jadi karena waktu pendaftaran yang masih sangat panjang.
“Pendaftaran PPPK tahap II ditutup 31 Desember 2024. Sehingga wajar jika peserta yang mendaftar masih sepi. Namun kami tetap mengimbau untuk segera mendaftar dan jangan menunggu. Takutnya jelang penutupan pendaftaran server down (gangguan, red),” sebutnya.
BACA JUGA:Besok PPK Pleno Kecamatan, 46.393 Warga Bengkulu Utara Tidak Gunakan Hak Pilih
BACA JUGA:Renovasi Masjid Agung Sultan Abdullah Kembali Diusulkan di APBD Lebong 2025
Disisi lain Lipi menegaskan bahwa yang sudah pernah mendaftar PPPK tahap 1, tidak diperbolehkan lagi mengikuti seleksi PPPK tahap 2. Apabila ketahuan, maka pansel akan langsung menggugurkan peserta tersebut. Pansel akan melakukan pengecekan secara teliti. “Jadi jangan coba-coba untuk curang,” tegasnya.
Sesuai regulasi yang sudah ditetapkan, penerimaan PPPK tahap 2 diperuntukan bagi tenaga honorer Pemkab Bengkulu Tengah yang tidak masuk database.
“Jadi silakan mendaftar dan melengkapi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh panitia seleksi (pansel),” sampainya.
Dalam kesempatan ini pansel menegaskan kepada tenaga honorer jangan sampai melampirkan SK fiktif. Apabila ketahuan maka akan langsung digugurkan.
BACA JUGA:Jaksa Kembali Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Perumahan
BACA JUGA:Anggaran Pembangunan Ibu Kota Modern Bengkulu Tengah Dianggarkan di APBD 2025
Kasus demikian sudah pernah terjadi saat penerimaan PPPK tahap I. Pansel langsung menggugurkan peserta ketahuan SK fiktif.
Tenaga honorer yang mendaftar minimal bekerja sudah 2 tahun dan tidak terputus. Kemudian harus melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) oleh Kepala OPD, Kepala Satuan atapun Kepala Unit.
“Kami berharap pada penerimaan PPPK tahap 2 ini tak ada lagi peserta yang berani melampirkan SK fiktif ataupun SK palsu. Ketahuan, sesuai arahan Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, maka peserta tersebut akan langsung digugurkan,” demikian Lipi